Pengacara Klaim Sunda Empire Tak Buat Keonaran

Pengacara Klaim Sunda Empire Tak Buat Keonaran

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Tim pengacara terdakwa kasus hoaks Sunda Empire mengajukan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kerajaan fiktif itu. Menurut pengacara terdakwa, tidak ada keonaran yang timbul dari adanya Sunda Empire.

Pengacara Sunda Empire, Misbahul Huda menganggap para terdakwa, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ranggasasana, dalam kasus hoaks Sunda Empire tidak membuat keonaran. Pasalnya, setiap orang berhak memiliki cita-cita masing-masing. ”Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halusinasi. Bercita-cita kan boleh, untuk menyejahterakan masyarakat dunia kan boleh-boleh saja,” kata Misbahul Huda seperti dilansir dari Antara.

Atas hal tersebut, dia menilai apa yang dibuat tiga terdakwa petinggi Sunda Empire tidak bisa disebut sebagai perbuatan yang menimbulkan keonaran. ”Saya kira perbuatan keonaran ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu,” kata Maibahul Huda.

Selain itu, dia juga menyampaikan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa Ki Ageng Ranggasasana. Pengajuan itu didasari karena pertimbangan kondisi kesehatan. ”Kondisinya punya penyakit, riwayat penyakit paru-paru, lebih baik dirawat di rumah. Karena setelah dirawat RS Bhayangkara belum sembuh maksimal,” kata pengacara lainnya, Erwin Syahruddin.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam dakwaannya menyebut Sunda Empire dibuat karena anak dua terdakwa Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum ditahan di Malaysia, akibat penggunaan paspor palsu Sunda Empire. Kedua anak para petinggi Sunda Empire itu berinisial FR dan LR, pergi ke Malaysia untuk menelusuri harta fiktif Sunda Empire sebesar 500 juta dolar Amerika Serikat. Namun akibat menggunakan paspor palsu mereka divonis penjara oleh pengadilan Malaysia.

”Atas dasar hal tersebut terdakwa Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum pada 2003 mendirikan Sunda Empire agar bisa memulangkan kedua putrinya yang sudah 13 tahun masih tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Suharja.

Jaksa mendakwa tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda. Sebab, bagi sebagian masyarakat hal tersebut dianggap benar.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Yakni pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[jpc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita