PDIP Ingin RUU HIP Larang Kapitalisme dan Radikalisme Agama

PDIP Ingin RUU HIP Larang Kapitalisme dan Radikalisme Agama

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  PDIP ingin Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak hanya memuat ketentuan tentang larangan penyebaran komunisme, tetapi juga kapitalisme-liberalisme serta paham ekstrem keagamaan. Liberalisme dan paham ekstrem atau radikalisme keagamaan dinilai juga bertentangan dengan Pancasila.

"Terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lewat siaran pers, Minggu (14/6).

"Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan," tambahnya.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah menjelaskan bahwa paham ekstrem keagamaan yang dimaksud bukan berarti partainya ingin membatasi ajaran agama tertentu. Dia menyampaikan itu dalam acara di stasiun televisi swasta Selasa malam (16/6).

Basarah berkaca dari kasus Islamic State Iraq Syria (ISIS). Menurutnya, paham demikian yang perlu ditentang karena tidak sesuai dengan Pancasila dan berpotensi menciptakan disintegrasi bangsa.

"Untuk benar-benar mengembalikan ideologi Pancasila dapat menjadi ideologi yang hidup dan dapat bekerja di tengah-tengah bangsanya sendiri," kata Basarah lewat siaran pers, Rabu (17/6).

Basarah juga menilai RUU HIP perlu terus dibahas dan dijadikan undang-undang. Tentu dengan diiringi berbagai revisi sesuai masukan dari berbagai kalangan di masyarakat. Dia yakin RUU HIP dibutuhkan demi keutuhan bangsa.

"Serta dapat melindungi dan membentengi rakyat dan bangsa Indonesia dari ancaman bekerjanya kembali ideologi komunisme, liberalisme/kapitalisme dan paham ekstremisme keagamaan apapun yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," tambahnya.

Sebelumnya, RUU HIP dikritik partai di luar pemerintah, ormas Islam hingga tokoh agama. Mereka keberatan lantaran TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan penyebaran paham komunisme tidak masuk dalam peraturan konsideran.

Banyak juga yang menilai Pancasila seolah dikerdilkan lantaran RUU HIP memuat frasa tentang Trisila dan Ekasila. Dalam Pasal 6 dinyatakan bahwa ciri pokok Pancasila adalah Trisila, yakni Ketuhanan, Nasionalisme dan Gotong Royong. Trisila terkristalisasi menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong.

Menanggapi kritik, PDIP setuju untuk memasukan TAP MPRS No. XXV dalam peraturan konsideran RUU HIP. PDIP juga setuju menghapus frasa tentang Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP.

Namun, PDIP merasa perlu pula ada ketentuan dalam RUU HIP yang menegaskan agar paham kapitalisme-liberalisme serta radikalisme agama dilarang karena bertentangan dengan Pancasila. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita