PAN Kritik Usul PDIP Ubah RUU HIP Jadi RUU PIP, "Harus Dihentikan!"

PAN Kritik Usul PDIP Ubah RUU HIP Jadi RUU PIP, "Harus Dihentikan!"

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - PDIP mengusulkan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang merupakan RUU inisiatif DPR dikembalikan namanya menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). PAN menilai pembahasan RUU HIP menuai polemik sehingga penggantian namanya tak akan menyelesaikan masalah.

"Saya khawatir, jika pembahasan terhadap RUU yang berkenaan dengan Pancasila dilanjutkan akan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Sebab, perdebatan terkait RUU HIP saja sudah memecah belah pikiran dan pandangan masyarakat. Kalau dilanjutkan dengan mengubah judul, dipastikan tidak akan menyelesaikan masalah. Malah sebaliknya, tetap akan mendapatkan penolakan dari masyarakat luas," kata Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).

Untuk diketahui, pemerintah telah meminta agar pembahasan RUU HIP di DPR ditunda. Saleh pun mengusulkan agar pembahasan RUU HIP dihentikan total karena dinilai menimbulkan kontroversi.

"Saya mendesak bahwa pembahasan seluruh RUU yang berkenaan dengan Pancasila harus dihentikan. Pasalnya, RUU sejenis jelas-jelas telah menimbulkan polemik, perdebatan, dan kontroversi. Pengalihan nama RUU dinilai tidak akan menghentikan polemik, perdebatan, dan kontroversi," ujar Saleh.

"Kalau hanya untuk sekedar mengatur tugas dan fungsi BPIP, cukuplah dengan perpres saja. Sejauh ini, tidak ada kendala. Kegiatannya sudah jalan. Kenapa diperlukan payung hukum lain dalam bentuk UU?" imbuhnya.

Menurut Saleh, pembinaan ideologi Pancasila sebaiknya diserahkan kepada lembaga-lembaga yang sudah melaksanakannya, seperti MPR, BPIP, ormas, maupun mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di sekolah. Karena itulah, ia meminta pembahasan semua RUU yang berkaitan dengan Pancasila dihentikan.

"Saran saya sederhana saja. Hentikan saja semua pembicaraan soal RUU yang berkenaan dengan Pancasila. Sebab, tanpa itupun pembinaan ideologi Pancasila sudah berjalan dengan baik. Penolakan terhadap lahirnya RUU HIP adalah bukti keberhasilan Pancasila telah membumi dan berakar di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat tidak mau ada yang menyentuh dan mengaburkan nilai-nilai luhur yang ada di dalam Pancasila," ungkapnya.

Lebih lanjut, Saleh meminta agar energi pemerintah dan DPR RI dikerahkan dalam penanganan pandemi COVID-19. Anggota Komisi IX DPR itu menilai taka da waktu berdebat untuk sesuatu yang sudah final.

"Saya melihat, saat ini kita semua tidak memiliki waktu untuk memperdebatkan sesuatu yang sudah bersifat final. Saatnya kita bergotong royong dan bahu-membahu membantu melaksanakan kerja-kerja kemanusiaan di masa COVID ini," tegas Saleh.

Sebelumnya, RUU HIP yang pembahasannya kini ditunda di DPR, menuai polemik. PDIP mengusulkan RUU HIP diganti namanya.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa. Karena itu, Basarah mengusulkan RUU HIP diubah nama dan dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah hal.

"Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP) dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang," kata Basarah dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (26/6).

"Sebab, Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hierarki norma hukum apa pun, karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun," sebut Basarah. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita