Pakar Sebut Pembakar Bendera PDIP Tak Bisa Dipidana

Pakar Sebut Pembakar Bendera PDIP Tak Bisa Dipidana

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pengamat Hukum Pidana Fachrizal Afandi mengatakan hingga saat ini belum ada aturan yang dapat menjerat atau memidanakan pelaku pembakaran bendera partai politik (parpol).

Hal itu dikatakannya saat menanggapi rencana Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang hendak menempuh jalur hukum terkait insiden pembakaran terhadap bendera partainya dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020 kemarin.

"Sampai saat ini belum ada sih pasal yang dapat memidanakan pembakaran bendera partai. Kecuali kalau bendera negara ya, lambang negara," ujar Fachrizal saat dihubungi pada, Kamis, 25 Juni 2020 malam.

Fachrizal mengatakan, aturan pidana yang mendekati niatan Hasto yakni Pasal 497 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ihwal menyalakan api atau timbul bahaya kebakaran. Kendati begitu, Fachrizal mengatakan, pelaku pembakaran demo juga bisa dijerat dengan UU Demonstasi.

"Ya dalam menyampaikan pendapat di muka umum kan ada aturannya, ketertibannya, syarat-syaratnya. Ga boleh bawa ini itu, apalagi melakukan pembakaran. Paling pakai itu sih," ucap Fachrizal.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, merespons aksi pembakaran bendera partainya yang dilakukan sejumlah oknum demonstrans penolak RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020 kemarin.

Hasto mengatakan pihaknya akan menempuh jalan hukum terkait insiden pembakaran bendera PDIP. "Jalan hukum inilah yang dilakukan oleh PDI saat itu, ketika pemerintahan yang otoriter mematikan demokrasi," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Juni 2020 malam.

Sementara, pegiat media sosial pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ulin Ni'am Yusron juga mengunggah video pembakaran bendera PDIP yang dilakukan beberapa peserta aksi unjuk rasa penolakan RUU HIP yang diinisiasi Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Gerakan Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) itu.

"Membakar bendera PDI Perjuangan bukankah sudah pidana?," tulis Ulin dalam akun Twitter @ulinyusron seperti dikutip pada, Rabu, 24 Juni 2020. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA