Novel Ingin Jokowi Bantu Kasusnya, Istana: Jangan Semua Presiden Disuruh Turun Tangan Langsung

Novel Ingin Jokowi Bantu Kasusnya, Istana: Jangan Semua Presiden Disuruh Turun Tangan Langsung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pihak Istana akhirnya buka suara terkait polemik tuntutan satu tahun pada terdakwa Pelaku Penyiraman Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

Hal itu diungkapkan melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono pada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).

Dini Purwono menjelaskan, jika ada tuntutan yang dirasa kurang memuaskan bisa langsung melapor ke Komisi Kejaksaan.

Menurutnya, presiden tak bisa ikut campur tangan atau mengintervensi pengadilan.

"Kalau ada yang tidak puas dengan kinerja dan perilaku jaksa, kan sudah ada Komisi Kejaksaan RI. Masyarakat bisa lapor ke komisi tersebut. Jadi, jangan semua hal diminta Presiden turun tangan langsung," ujar Dini, Sabtu (20/6/2020).

Dini mengatakan, ia berkata demikian bukan bermaksud untuk menyudutkan Novel Baswedan.

Sedangkan Novel Baswedan juga merasa bahwa tuntutan itu selain menghina dirinya juga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan ranah yudikatif yang tidak bisa diintervensi.

"Kalau ada yang tidak puas dengan kinerja dan perilaku jaksa, kan sudah ada Komisi Kejaksaan RI. Masyarakat bisa lapor ke komisi tersebut. Jadi, jangan semua hal diminta Presiden turun tangan langsung," ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).

Menurut keterangan Dini, Jokowi saat ini hanya berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Secara prosedur, Majelis Hakim bisa memutus putusan yang berbeda dari tuntutan JPU.

"Sudah banyak juga preseden dimana majelis hakim memutus dan memberikan hukuman lebih berat dari apa yang dituntut JPU," sambung Dini.

Dini menambahkan, kini Jokowi terus melakukan evaluasi terhadap semua kementerian serta lembaga di bawahnya, satu di antaranya Kejaksaan Agung.

"Harus diperhatikan juga mekanisme, prosedur, serta pembagian tugas dan wewenang yang sudah ada," ujar Dini. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA