Novel Baswedan Ikut Terjun Tangkap Buronan KPK Nurhadi

Novel Baswedan Ikut Terjun Tangkap Buronan KPK Nurhadi

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disebut ikut terjun ke lapangan dalam penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6). Hal ini dibenarkan oleh salah seorang sumber internal lembaga antirasuah tersebut.

Sumber itu mengatakan Novel tergabung ke dalam satuan petugas gabungan yang berkoordinasi dengan Polri. Sumber itu menuturkan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi ditangani oleh beberapa satuan petugas.

"Bang N [Novel] ikut semalam sampai pukul 02.00," kata seorang sumber internal KPK, Selasa (2/6).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan penangkapan Nurhadi terjadi di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Hanya saja, ia mengaku saat ini belum bisa memastikan status kepemilikan rumah tersebut.

"Tidak terkonfirmasi kalau rumah yang bersangkutan. Yang jelas saat penggeledahan di sana ada tersangka NHD [Nurhadi] dan RH [Rezky Herbiyono] beserta istri dan anak-anaknya, serta pembantu," ucap Nawawi.

Mantan hakim tindak pidana korupsi ini mengungkapkan KPK mengultimatum agar buronan lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto menyerahkan diri.

"Kami berharap HS [Hiendra] segera menyerahkan diri. Karena terus bersembunyi akan semakin menyulitkan yang bersangkutan dan kami KPK akan terus memburunya," tegasnya.

KPK menetapkan Nurhadi dan dua orang lainnya sebagai tersangka pada Senin, 16 Desember 2019. Para tersangka ini selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK hingga kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Kamis (13/2).

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita