Klaim Jadi Korban, Pengacara Perjuangkan Dwi Sasono Direhab Bukan Dipenjara

Klaim Jadi Korban, Pengacara Perjuangkan Dwi Sasono Direhab Bukan Dipenjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus memastikan kliennya sebagai korban atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Untuk itu, dia merasa pemeran Raja Kamandaka di film Wiro Sableng 212 layak untuk mendapat rehabilitasi.

"Seperti sama-sama kita dengar tadi keterangan dari pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan ini kan merupakan korban. Jadi kita telah mengajukan assessment," jelas Muhammad Firdaus saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Bahkan, dia menjelaskan kalau sudah mengajukan assessment kepada pihak kepolisian untuk Dwi Sasono.

"Itu per tanggal kemarin kami sudah ajukan. Jadi kami berharap, setelah ada pengajuan ini nanti yang bersangkutan DS bisa diassesment dan kemudian ada hasil, rekomendasinya apa direhabilitasi atau tidak," jelasnya.

Dwi Sasono Narkoba
Ke depannya, dia berharap suami Widi Mulia itu bisa mendapat menjalani rehabilitasi guna mengurangi ketergantungannya dari narkoba.

"Harapannya pasti direhabilitasi, karena apa, beliau adalah pengguna, jadi seperti keterangan bapak Kabid Humas tadi juga satu bulan terakhir beliau menggunakan secara rutin. Memang kita belum tahu mendalami bahwa apakah memang sebelum itu juga pernah menggunakan atau nggak," tuturnya.

Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei lalu di kediamannya yang berlokasi di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Dari sana, polisi berhasil menyita ganja seberat 16 gram yang disimpan di atas lemari.[sc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita