Ketua DPRD Sultra Cek Dokumen 156 TKA China Di Konawe, Hasilnya Nihil Visa Kunjungan

Ketua DPRD Sultra Cek Dokumen 156 TKA China Di Konawe, Hasilnya Nihil Visa Kunjungan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Kekhawatiran Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurrahman Saleh, terkait penggunaan visa kunjungan atau visa 211 oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di Kawasan Industri Konawe, akhirnya dipatahkan setelah pengecekan di lapangan.
Abdurrahman menemukan bahwa TKA yang datang pada Selasa malam (23/6) di Bandara Haluoleo, Kendari, menggunakan visa 312 atau visa kerja tenaga ahli. Hal itu ia lakukan setelah melakukan pemantauan terhadap 156 TKA dan melakukan pengecekan visa secara sampling.

“Kami sudah melihat 156 TKA, kami juga mengambil sampling-sampling berdasarkan yang kami inginkan. Mereka (TKA) juga memperlihatkan visanya. Mereka menggunakan visa kerja atau C312,” ujar Abdurrahman kepada wartawan, Rabu (24/6).

Selain itu, Abdurrahman memastikan ratusan TKA gelombang pertama yang akan bekerja untuk menyelesaikan pembangunan smelter di PT VDNI dan PT OSS ini sudah memenuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

“Saya tadi memastikan kedatangan mereka (TKA) memakai protokol kesehatan,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Abdurrahman, ratusan TKA yang tiba di Kendari tersebut akan langsung bertolak ke area industri di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, untuk segera menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan sebelum bekerja di kawasan industri tersebut.

“Mereka (TKA) akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Kemudian dikarantina selama 14 hari, terhitung sejak masuknya mereka di Sultra,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Hajar Aswad, memastikan bahwa 156 TKA gelombang pertama yang masuk ke Sultra menggunakan visa kerja. Hal itu ia sampaikan setelah memegang daftar identitas para TKA yang akan tiba.

“Ratusan TKA yang masuk menggunakan visa kerja (C312) yang terdapat keterangan nama dan nomor paspor pada visa tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, Hajar menyatakan bahwa pihak imigrasi akan terjun bersama tim untuk meninjau TKA selama 15 hari ke depan, serta memastikan bahwa seluruh TKA yang akan bekerja di Konawe telah memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Setelah tiba nanti, semua TKA yang datang ini akan dikarantina selama 14 hari,” tandasnya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita