Kemenag Surakarta: Masyarakat Boleh ke Tempat Ibadah, Kecuali Umat Katolik

Kemenag Surakarta: Masyarakat Boleh ke Tempat Ibadah, Kecuali Umat Katolik

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta menyebutkan umat Islam diperbolehkan menjalankan Shalat Jumat secara berjamaah di masjid di daerah itu mulai pekan depan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

“Masyarakat sudah diperbolehkan mendatangi tempat-tempat ibadah, karena mulai dibuka pekan depan, kecuali tempat ibadah agama Katolik,” kata Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Musta’in Ahmad, di Solo, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Surakarta, yang mengeluarkan kebijakan tempat ibadah sudah dapat digunakan untuk beribadah mulai pekan depan.

Kendati demikian, kata Musta’in Ahmad, jamaah tetap menjaga protokol kesehatan, tetapi terutama untuk anak-anak dan lansia direkomendasikan beribadah di rumah masing-masing.

“Kebijakan itu, kami juga masih menunggu ditetapkan peraturan wali kota (perwali) yang sudah selesai. Perwali itu bakal digunakan sebagai landasan pelaksanaan kebijakan untuk mengatur sanksi jika ada yang melanggar,” katanya.

Pihaknya juga sudah meminta pengurus tempat ibadah di Solo mempersiapkan diri, terutama sarana dan prasarana, untuk melaksanakan protokol kesehatan pandemi COVID-19 dalam peribadahan.

Pihaknya juga meminta pengurus tempat ibadah yang belum mampu melaksanakan hal tersebut, untuk tidak perlu memaksakan diri demi kebaikan bersama.

Dia mengatakan tempat ibadah seperti masjid sudah diperbolehkan untuk Shalat Jumat secara berjamaah, sedangkan gereja juga sudah dapat menggelar ibadah bersama.

Namun, katanya, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan jaga jarak, mengenakan masker, sering mencuci tangan dengan sabun dan pola hidup bersih.

Ia juga bersyukur pada Ramadhan bulan lalu, dari 706 masjid di Kota Solo, 196 di antaranya masih menggelar kegiatan rutin, termasuk Shalat Tarawih.

Namun, katanya, jamaah sudah ada perbaikan cara melakukan hal tersebut dengan menjaga protokol kesehatan di tengah pandemi.

Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menyinggung penerapan normal baru di daerah itu, pihaknya bakal melaksanakan evaluasi setelah 7 Juni pencabutan status kejadian luar biasa (KLB).

Penerapan menuju normal baru khususnya untuk tempat ibadah, kata dia, sudah bisa digunakan setelah KLB dicabut, sedangkan kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan dengan batasan sesuai protokol kesehatan sudah dimulai.

Dia mengatakan khusus untuk gereja Katolik masih menunggu keputusan resmi dari Keuskupan Agung Semarang.

Dia menjelaskan ibadah bersama di gereja oleh umat Katolik mengacu keputusan Keuskupan Agung Semarang, yang menyebutkan mulai 1 Juni hingga batas waktu yang belum ditentukan, gereja setempat masih ditutup. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita