Firli Bahuri Dilaporkan Naik Heli Mewah, Wakil Ketua KPK Serahkan ke Dewas

Firli Bahuri Dilaporkan Naik Heli Mewah, Wakil Ketua KPK Serahkan ke Dewas

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, enggan berkomentar banyak terkait dilaporkannya Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan dugaan pelanggaran kode etik lantaran naik helikopter dari Palembang ke Batubara. Lili hanya mengatakan laporan tersebut berada dalam kewenangan Dewas KPK.

"Kalau itu karena sudah menjadi ranahnya Dewas, kita serahkan kepada Dewas," ujar Lili di sela-sela pembagian masker gratis di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2020).

Karena sudah menjadi ranah Dewas KPK, Lili meminta semua pihak bersabar. Menurutnya, Dewas akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Biarkan Dewas bekerja," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Kali ini, Firli diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. MAKI sebelumnya juga melaporkan Firli karena tidak menggunakan masker.

"Hari ini, Rabu, tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

"Bahwa Firli patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah dikarenakan mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil. Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah, apalagi dari larangan bermain golf (pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini)," sebut Boyamin.

"Bahwa helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousine) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," lanjutnya.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita