DPD PDIP Jakarta Laporkan Kasus Pembakaran Bendera ke Polda Metro

DPD PDIP Jakarta Laporkan Kasus Pembakaran Bendera ke Polda Metro

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO
- DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus pembakaran bendera partai saat demo RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). PDIP merasa keberatan atas kejadian pembakaran bendera PDIP pada saat demo beberapa hari lalu.
"Kami sebagai partai resmi yang diakui oleh undang-undang keberatan dengan pembakaran bendera PDI Perjuangan dan kemudian menganggap kami adalah PKI," Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Wiliam Yani kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).

Laporan kali ini tertuang dalam laporan polisi dengan Nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Wiliam berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.


Selanjutnya proses hukum kami percayakan kepada pihak kepolisian, pada hari ini kami resmi melaporkan melalui pengacara yang mewakili PDI Perjuangan DKI Jakarta," katanya.

Sementara itu, Pengacara DPD PDIP Jakarta, Ronny Talapessy mengatakan pelaku dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP, 170 KUHP, dan Pasal 156 KUHP. Dalam laporan tersebut, terlapornya adalah sejumlah massa yang terlibat dalam demo penolakan RUU HIP di gedung DPR pada Rabu (24/6) lalu.

"Terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau penghasutan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan," kata Ronny.

PDIP mempercayakan penuh proses penyelidikan ke polisi.

"Terkait laporan di sini terlapor kita melaporkan sekelompok massa. Jadi identitas dalam penyelidikan. Kami serahkan ke kepolisian," tutur Ronny.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi terkait aksi pembakaran bendera PDIP menyampaikan, pihaknya akan melakukan penyelidikan.

"Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional yang tentunya akan mencari fakta-fakta, kita akan memeriksa saksi dan bukti-bukti yang ada," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).

Argo mengatakan, penyidik saat ini sedang mendalami laporan tentang pembakaran bendera itu. Setelah itu, para saksi akan mulai dipanggil untuk diperiksa.

"Ya tentunya nanti setelah ada laporan yang kita terima dari penyidik nanti akan mendalami laporan tersebut nanti akan meminta keterangan dari pelapor, kemudian juga saksi-saksi yang lain akan dilakukan pemeriksaan," ucapnya.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA