Diplomat China Ungkap Gaji TKA di Indonesia, Pekerja Lokal Terima 10 Persennya

Diplomat China Ungkap Gaji TKA di Indonesia, Pekerja Lokal Terima 10 Persennya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pejabat Kedutaan China di Indonesia mengakui, gaji tenaga kerja dari negaranya yang bekerja di Indonesia jauh lebih mahal daripada pekerja lokal. Hal itu terjadi karena Indonesia belum mampu menyediakan pekerja teknis dan terampil di proyek investasi China di Indonesia. 

Minister Counselor Kedutaan China di Indonesia, Wang Liping, pekerja terampil China pada umumnya dibayar USD 30 ribu per tahun atau sekitar Rp 434,5 juta (Kurs Rp 14.500). Angka itu belum termasuk biaya penerbangan internasional dan akomodasi yang wajib ditanggung oleh perusahaan. 

“Seorang pekerja terampil asal China pada umumnya dibayar USD 30 ribu per tahun, ditambah biaya penerbangan internasional dan akomodasi yang wajib ditanggung oleh perusahaan. Sementara itu seorang pekerja lokal Indonesia dibayar 10 persen dari total biaya pekerja Tiongkok,” kata Wang melalui konferensi pers virtual, Selasa (2/6). 

Dengan kondisi itu, lanjutnya, investor China yang memiliki proyek di Indonesia tak mempunyai alasan untuk tidak mempekerjakan tenaga lokal. Tentu saja, mempekerjakan tenaga lokal akan lebih murah dan menguntungkan bagi investor, ketimbang mendatangkan tenaga kerja asing atau TKA China ke Indonesia.  

Sayangnya, menurut Wang beberapa proyek yang diinvestasikan dari China, kebutuhan tenaga kerja terampilnya belum bisa disediakan oleh Indonesia. “Makanya perusahaan China harus menggunakan pekerja China meskipun biayanya tinggi,” ujarnya. 

Dia menjelaskan, TKA China di Indonesia bekerja di berbagai bidang. Seperti pertambangan, listrik, manufaktur, taman industri, pertanian, ekonomi digital, asuransi dan keuangan. Sedangkan lokasi kerjanya terutama di Sulawesi, Kalimantan, dan Jawa Barat.  

Wang menjelaskan, TKA China yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Sebelum datang ke Indonesia, mereka semuanya menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi. 

“Seperti sertifikat pendidikan, sertifikat keterampilan dan kualifikasi lainnya, dan para TKA China itu juga sudah mendapatkan persetujuan yang diperlukan,” imbuh Wang. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita