Aneh, Harga Fortuner Jaksa Fedrik di Laporan KPK Kok Cuma Rp5 Juta?

Aneh, Harga Fortuner Jaksa Fedrik di Laporan KPK Kok Cuma Rp5 Juta?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar belakangan menjadi sorotan setelah tuntutannya terkait kasus penyiraman Novel Baswedan dianggap berat sebelah. Ia hanya menjatuhi hukuman setahun penjara pada dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir karena dinilai tak sengaja melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.

Selain itu, hal lain yang menyita perhatian publik ialah gaya hidup Fedrik yang dinilai terlalu mewah untuk ukuran jaksa. Bahkan, foto dirinya sedang makan malam sambil menumpuk belanjaan bermerek belakangan viral di media sosial. Berdasarkan laporan harta kekayaan yang dimuat KPK, ia diketahui memiliki harta bernilai Rp5,82 miliar.

Dari jumlah tersebut, ia menggunakan separuhnya untuk keperluan tanah dan bangunan. Berdasarkan laporan yang sama, dikutip Rabu 17 Juni 2020, nominalnya mencapai Rp 2,55 miliar untuk dua bangunan yang masing-masing di Oku Timur dan Palembang, Sumatera Selatan.

Sedang untuk keperluan kendaraan, ia menghabiskan dana Rp337 juta untuk lima unit mobil dari berbagai merek. Namun menariknya, dari data tersebut, tertulis Toyota Fortuner tahun 2017 seharga Rp5 juta. Padahal, mobil buatan Jepang itu nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Lantas, ada apa gerangan?


Selain Fortuner, hal serupa juga terlihat pada mobil lain miliknya, yakni sedan Lexus keluaran 2005. Di laporan KPK tersebut, kendaraan itu tertulis bernilai Rp5 juta. Tentu saja banyak kalangan merasa heran, sebab banderolnya tak lebih mahal dari motor bekas yang dipasarkan di pinggir jalan.

Lebih jauh, ia juga kedapatan memiliki kendaraan lain yang bernilai Rp2,5 miliar. Akan tetapi, tak tertulis di laporan mengenai model serta rincian harganya. Pada lembaran tersebut, yang tertera hanya keterangan ‘Harta Bergerak Lain’.

Simak! Fedrik Adhar Laporkan Harga Fortuner dan Lexus Rp 5 Juta di LHKPN, Komisi Kejaksaaan Turun Tangan
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita