Ancam Keutuhan NKRI, Aktivis Mahasiswa Tuntut DPR Cabut RUU HIP

Ancam Keutuhan NKRI, Aktivis Mahasiswa Tuntut DPR Cabut RUU HIP

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sejumlah aktivis mahasiswa di Kabupaten Majalengka meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Majalengka (HIMMAKa) Cirebon Iik Iqbal Mutaqin menilai, pembahasan RUU HIP adalah sumber keretakan Persatuan dan kesatuan Bangsa.

“Saya atas nama Mahasiswa Majalengka dengan tegas menolak RUU HIP. Kami menyalurkan aspirasi ke Pemerintah Kabupaten Majalengka dan DPRD setempat agar melayangkan surat penolakan penundaan dan membuat juga surat pencabutan RUU HIP ke DPR RI,” ujar Iik Iqbal Mutaqin, Kamis (25/6) seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Menurut Iik, alasan penghentian pembahasan, karena RUU HIP dinilai dapat membahayakan ideologi negara, yakni Pancasila. Selain itu, kemunculan RUU HIP terindikasi mengancam keutuhaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami tidak setuju dengan istilah menunda seperti disampaikan para wakil rakyat di senayan, tapi harus dicabut, itu lebih baik, karena RUU HIP ini jelas membahayakan Pancasila,” jelasnya.

Ditegaskan Iik, sejak diterapkan Pancasila di negeri ini telah terbukti mempersatukan suku, bahasa, adat, agama, ras dan lain sebagainya di tanah air.

Ia mengaku aneh, saat ini tiba-tiba dirumuskan dan diganti menjadi Trisila, kemudian Ekasila (gotong-royong).

“Kalau gotong-royong itu konsep mana, jadi intinya tak jelas konsepnya. Padahal kesepakatan para pendiri bangsa ini bahwa negara kita berideologi Pancasila sebagai falsafah negara, sebagaimana batang tubuh dalam UUD 1945,” tegasnya.

Suara senada diungkapkan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majalengka Eka Prisaptio.

Menurut mahasiswa Universitas Majalengka ini, pembahasan RUU HIP tidak perlu dilanjutkan, karena secara logika hukum, keberadaannya aneh.

“RUU HIP mengatur persoalan Pancasila, padahal Pancasila adalah sumber hukum itu sendiri. Seharusnya itu seluruh Undang-Undang yang ada di negeri ini dijiwai oleh Pancasila. Jika mengatur Pancasila dalam Undang-Undang, sama halnya dengan merusak Pancasila,” ungkapnya.

Dia menegaskan, RUU HIP itu bermasalah secara substansi dan urgensi. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah pusat dan DPR RI tak perlu melanjutkan pembahasan RUU tersebut dan segera mencabutnya.

Selain itu, eksekutif dan legislatif tak perlu lagi mengajukan RUU serupa. Pasalnya, hal itu hanya akan menimbulkan kegaduhan dan penolakan.

“Keputusan DPR perlu ditetapkan untuk memastikan dan memberikan kepercayaan rakyat, bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut, jangan alasan menunda-nunda,” jelasnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita