Ade Armando Hina Din Syamsuddin, Pemuda Muhammadiyah Bawa ke Jalur Hukum

Ade Armando Hina Din Syamsuddin, Pemuda Muhammadiyah Bawa ke Jalur Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Jawa Tengah (Jateng), mengirimkan somasi kepada Ade Armando atas unggahannya di media sosial yang mendiskreditkan Muhammadiyah. Wakil Ketua PWPM Jateng, Andika Budi Riswanto, menduga unggahan Ade merupakan pencemaran nama baik dan fitnah yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah.

“Pertama fitnah tuduhan Muhammadiyah telah menggulirkan isu pemakzulan Presiden. Kedua penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Bapak Din Syamsudin, dengan menyebutkan si dungu kepada tokoh nasional yang merupakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2010 dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat tahun 2015-2020,” kata Andika melalui surat resminya, Senin (1/6).

Andika mengatakan, jika dalam tempo paling lama tujuh hari setelah somasi ini diterbitkan, tidak ada itikad baik dari pemilik dan admin akun facebook Ade Armando untuk melaksanakan isi somasi ini, maka pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum. “Kami akan melaporkan tindak pidana dan melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu,” tuturnya.

Menurut Andika, postingan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menyerang kehormatan dan nama baik Persyarikatan Muhammadiyah dan pribadi Din Syamsudin. Perbuatan Ade dinilai telah masuk dalam unsur pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

“Komam PWPM Jawa Tengah mengutuk keras tindakan tersebut dan menuntut kepada pemilik dan admin akun facebook Ade Armando untuk mencabut postingannya di media social facebook pada tanggal 1 Juni 2020 tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dan kepada Prof Din Syamsudin, terkait postingannya tersebut melalui lima media massa televisi nasional, lima media massa cetak nasional, lima media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media social Ade Armando,” katanya.

Pagi tadi, akun media sosial facebook Ade Armando memposting secara umum status yang berbunyi: ”Isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote Speakernya Din Syamsudin, si dungu yang bilang konser virtual Corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat” dengan melampirkan flyer foto Bapak Din Syamsudin dibawahnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita