Yang Hilang Dan Tidak Terbilang Di Tengah Covid-19: Korban Trafficking

Yang Hilang Dan Tidak Terbilang Di Tengah Covid-19: Korban Trafficking

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

Oleh: Natalius Pigai
 COVID-19 atau Corona Virus Diseases 2019 pertama kali muncul di Wuhan China pada tanggal 17 November 2019, lantas awal Desember diumumkan sebagai kejadian yang luar biasa (outbreak) untuk Wuhan, tidak lama berselang sebagai Epidemi dan Pebruari 2020 sebagai Pandemi Global oleh WHO.

Covid-19 telah menjadi Pandemi artinya Virus Corona telah mewabah melintasi batas wilayah dan negara (borderless) juga tidak mengenal elit kuasa dan rakyat, tidak mengenal strata sosial, kaya miskin, tua muda, suku, agama, antar golongan.

Pandemi tentu lebih lekat pada lintas negara dan benua, pandemi itu migrasi dan transmisi antar negara maka kelompok yang paling potensial untuk diancam keselamtan adalah kelompok migran, orang-orang yang dimigrasi antar negara secara paksa yaitu korban penyelundungan dan perdagangan manusia.

Korban trafficking, kelompok yang paling rentan (vulnerable group) yang mesti mendapat perhatian semua negara khususnya negara-negara miskin yang disebut negara pengirim buruh migran (sending countries) seperti Indonesia, Philipina, India, Banglades, Vietnam, Myanmar, hampir semua negara-negara Amerika Latin, Afrika, Eropa Timur.

WHO maupun juga semua negara-negara di dunia tentu memberi perhatian pada korban perdagangan orang. Pada tahun 2018, di seluruh dunia diperkirakan antara 2,5 juta kaum perempuan dan anak-anak mengalami penyeludupan ilegal. Dari jumlah tersebut diatas kira-kira 1,5 juta diantaranya terjadi di negara-negara Asia. Walaupun demikian semua angka tersebut sulit dipastikan sebab dilakukan penyeludupan secara tersembunyi (clandestine) untuk menghindari adanya tuntutan pembersihan terhadap para pelaku kriminal.

Perempuan dan anak-anak dibujuk, dipaksa, dan dijual sebagai pekerja seks, buruh murah, serta dipekerjakan untuk pekerjaan-pekerjaan lain yang penuh eksploitasi termasuk pekerja rumah tangga, pekerja migran, maupun sebagai istri pesanan atau mail order bride. Dalam arus migrasi ini, terdapat fenomena lain yang muncul yakni feminisasi migrasi yang didominasi oleh anak gadis dan perempuan.

Pekerjaan yang dilakoni oleh gadis-gadis atau perempuan korban penyeludupan manusia bercirikan 3D yaitu: dirty, no dignity, dan dangerous atau kotor, tidak memiliki martabat, dan berbahaya. Dalam situasi dimana trafficking sebagai tindakan kejahatan kemanusiaan tentu tidak mungkin mereka mendapat perlindingan, mendapat pelayanan medis, layanan jaminan ekonomi dan layangan aksesibilitas medis di tengah pandemic Covid-19.

Seperti dilaporkan kedutaan besar Amerika Serikat tahun 2018, hampir seluruh provinsi di Indonesia merupakan daerah asal sekaligus tujuan perdagangan orang.  Pemerintah memperkirakan sekitar 1,9 juta dari 4,5 juta warga Indonesia yang bekerja di luar negeri kebanyakan dari mereka adalah perempuan yg tidak memiliki dokumen atau telah tinggal melewati batas izin tinggal.

Mengingat jumlahnya besar maka seharusnya Pemerintah memberi perhatian serius untuk menangani kelompok rentan ini. Kementarin-kementerian yang terkait memberi perhatian baik melalui kerja sama internasional juga dengan pemerintah daerah.

Banyak warga Indonesia dieksploitasi menjadi pekerja paksa dan terlilit hutang di Asia dan Timur Tengah, terutama di sektor pekerja rumah tangga, buruh pabrik, pekerja konstruksi, pekerja manufaktur, perkebunan kelapa sawit di Malaysia, dan kapal-kapal penangkap ikan yang beroperasi di Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.

Malaysia tetap menjadi tujuan utama bagi pekerja migran Indonesia; pemerintah memperkirakan lebih dari satu juta dari 1,9 juta pekerja Indonesia yang berstatus tidak resmi berada di Malaysia.Perempuan Indonesia dewasa dan remaja menjadi sasaran perdagangan seks, terutama di Malaysia, Taiwan, dan Timur Tengah.

Pekerja rumah tangga merupakan mata pencaharian terbanyak yang dilakukan oleh perempuan Indonesia yang bekerja di Indonesia maupun di Singapura, Malaysia, Hong Kong dan Timur Tengah, namun mereka tidak dianggap sebagai pekerja formal dan tidak dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan setempat.

Jam kerja yang berlebihan, tidak adanya kontrak kerja resmi, dan gaji yang tidak dibayar adalah beberapa perlakuan tidak wajar yang paling umum dihadapi oleh asisten rumah tangga asal Indonesia.

Golden Time untuk Eliminasi Trafficking

Penanganan Pendemi Covid-19 juga mesti dikaitkan dalam kerja kersama yang sudah dibangun misalnya melalui Kerjasama negara-negara yang termasuk dalam wilayah kawasan Asia Selatan sejak tahun 2002 telah menandatangi suatu konvensi pencegahan dan pembasmian terhadap penyeludupan manusia khususnya para kaum wanita dan anak-anak yang terlibat dalam prostitusi.

Selain itu, Kanada, USA, Rusia, serta sebagian besar negara-negara yang ada di Asia Pasifik telah mengambil inisiatif untuk melakukan ratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak-hak kaum wanita, anak-anak dan para migran untuk melawan tindakan penyeludupan manusia. Bekerja dalam bangunan kerja sama lintas negara berbagai perjanjian internasional baik mulitilateral, regional dan bilateral menjadi penting.

Seperti inisiatif Indonesia dalam membuka pintu bagi kerja sama multilateral dengan menyelenggarakan Bali Regional Ministerial Conference on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime (Proses Bali).

Setidaknya, dapat dinilai sebagai komitmen awal bagi Pemerintah Indonesia dalam menangani masalah tersebut. Proses ini juga sekaligus menunjukkan kesungguhan Pemerintah menerjemahkan komitmen yang telah ”diikatkan” dalam serangkaian aksi nasional salah satunya terwujud melalui penangan Covid-19.

Alan Boulton, Direktur ILO Indonesia, Dalam memperingati World Day Against Child Labor dulu pada tahun 2003 pernah memperingatkan bahwa perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual dan tenaga buruh telah mencapai pada kondisi yang memprihatinkan. Yang lebih memalukan, laporan ILO untuk memperingati hari yang sama, mengungkapkan lebih dari 10.000 anak Indonesia dibawah 18 tahun diperdagangkan sebagai pekerja seksual di lima kota besar di negaranya sendiri.

Saat ini momentum yang penting untuk meyakinkan kepada dunia untuk memperbaiki kondisi masalah perdagangan dan penyelundupan manusia telah menempatkan Indonesia pada terendah dalam Trafficking in Persons Report (TIP) yang dikeluarkan oleh Bureau of Public Affairs, US Department of State.

Indonesia dikategorikan ke dalam kelompok negara-negara yang tidak memenuhi standar minimum untuk menanggulangi masalah perdagangan dan penyeludupan manusia dan tidak membuat upaya yang signifikan dalam masalah tersebut.

Dengan adannya protocol pembatasan sosial baik physical distancing maupun juga social distancing, penutupan bar, karaoke, panti pijat dan lainnya memudahkan pemerintah untuk membongkar semua kehajatan perdangan orang dan memulihkan kembali para korban seperti semula. Tidak terlalu sulit karena selain didukung oleh berbagai peraturan perundangan juga sudah ada daerah memiliki Perda.

Walaupun demikian, upaya seperti ini saja tidak cukup, sebab yang kita butuhkan sekarang adalah komitmen, langka aksi, tindakan nyata secara makro dan menjadikan kebijakan nasional agar perdagangan manusia ini tidak terjadi lagi dikemudian hari. Dan itu bisa dilakukan saat momentum emas (golden time) seperti saat ini.

Natalius Pigai adalah penulis buku “Migrasi Tenaga Kerja Internasional, TKI Stateless: Anak Indonesia Teraniaya”. Pernah meneliti Traficking di Sabah, Kuala Lumpur, Geylang (Singapura), Lao Chai (Vietnam), Mekong (Kamboja), Urawadi (Myanmar) serta Sukhumvit 28 dan Pataya (Thailand).
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita