Tanpa Pengumuman, Jokowi Naikan Iuran BPJS Kesehatan

Tanpa Pengumuman, Jokowi Naikan Iuran BPJS Kesehatan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Premi angsuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II dinaikan secara tiba-tiba oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tanpa ada pengumuman terlebih dahulu.

Berdasarkan salinan Perpres yang diterima awak media, beleid ini merupakan perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku untuk pemegang premi angsuran kelas I dan kelas II ada tertuang dalam Pasal 34.

"Iuran kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," begitu bunyi pasal tersebut.

Adapun dalam pasal ini juga diatur mengenai iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Di mana nilai angsurannya masih belum naik, atau masih sebesar Rp 25.500.

Tapi pada tahun 2021 angsuran kelas III ini naik menjadi Rp 35 ribu.

"uran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu," bunyi pasal tersebut. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita