Sultan HB X: Jangan Berasumsi Paling Baik Itu PSBB

Sultan HB X: Jangan Berasumsi Paling Baik Itu PSBB

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyebut bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukanlah solusi terbaik memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Menurutnya, paling penting adalah kesadaran masyarakat itu sendiri.

Sultan menekankan, PSBB justru berpotensi membawa dampak lain yang tidak diinginkan. Seperti matinya sektor ekonomi kelak. "Kita ini jangan berasumsi paling baik itu PSBB, habis semua ini PSBB itu. Habis semua," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (8/5/2020).

Ngarso Dalem pun menilik penerapan PSBB di daerah lain, yang menurutnya kurang efektif lantaran banyak warga ngeyel. Mereka ogah tinggal di rumah saja untuk mencegah penularan COVID-19.

"Faktanya juga dengan PSBB itu mereka yang nggak mau tertib itu ya pergi keluar. Itu kan yang nggak mau tertib aja. Kalau nggak mau mendisiplinkan diri untuk apa harus susah-susah (PSBB)," papar Sultan.

Sultan beranggapan bahwa kunci antisipasi penularan Virus Corona itu sebenarnya mudah, yakni, menunda seluruh aktivitas luar rumah serta menghindari tempat massa berkerumun.

"Kalau masyarakat nggak penah mau tertib sesuai protokol ya itu (penularan) akan terjadi terus. Sebetulnya corona ini penyakit mengatasinya paling murah. Tinggal di rumah, udah itu aja. Selama tidak pernah mau mengikuti, maunya sendiri, dan tidak mendisiplinkan diri ya selamanya nggak akan pernah selesai," pesan dia.

Dalam beberapa hari terakhir, terjadi lonjakan kasus pasien positif COVID-19 di DIY yang sebagian besar di antaranya merupakan perluasan klaster penyebaran. Sehingga, sampai hari ini total tercatat secara kumulatif ada 137 kasus, di mana 74 di antaranya masih diisolasi, 57 pulih, dan 7 meninggal.

Dalam hal ini, ia mengatakan pengajuan status PSBB butuh kajian epidemiologi mendalam. Status ODP atau PDP pada seseorang beserta besaran angkanya di daerah, menurutnya, juga tidak bisa sebagai acuan pengajuan PSBB.

"Makanya dilihatnya yang (pasien) positif, yang meninggal jelas positif, yang positif aja. Persyaratannya di situ," pungkasnya

Selain itu, perlu dipastikan ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat, fasilitas layananan kesehatan, syarat-syarat keamanan untuk penegakan hukum dan lain sebagainya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita