Simpatisan Geruduk Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Ke Nusakambangan

Simpatisan Geruduk Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Ke Nusakambangan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Hanya semalam di Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar bin Smith dipindahkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusa Kambangan. Faktor keamanan jadi alasan utama pemindahan Habib Bahar.

Pemindahan Habib Bahar dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Batu Nusa Kambangan telah dilakukan pada Selasa malam (19/5) dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pemindahan dilakukan lantaran simpatisan dan pendukung Habib Bahar dinilai telah mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas karena berkumpul dan berkerumun sejak Bahar menjalani pidana di Lapas Gunung Sindur.

"Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkerumun sangat rentan terjadi penyebaran Covid-19 dan telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19," ucap Rika Aprianti melalui keterangannya, Rabu (20/5).

Selain itu, lanjut Rika, di Lapas Gunung Sindur terdapat dua Lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba. Sehingga dinilai akan terjadi kondisi yang tidak kondusif dan dapat menganggu keamanan dan ketertiban apabila ada kerumunan massa yang ingin mengunjungi Habib Bahar.

Kemudian Kalapas Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memindahkan sementara Habib Bahar ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

"Dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan, gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan dan mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," jelas Rika.

Rika menyebut tujuan pemindahan Habib Bahar tersebut semata demi kepentingan pengamanan dan pembinaan yang bersangkutan yang merupakan konsekuensi dari pelanggaran program asimilasi yang diberikan.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita