Said Didu Dibekingi Tim Advokat Dipimpin Purnawirawan TNI Lawan Luhut

Said Didu Dibekingi Tim Advokat Dipimpin Purnawirawan TNI Lawan Luhut

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Eks Sekretaris BUMN Said Didu telah menunjuk kuasa hukum atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luut Binsar Pandjaitan.

Tak mau kalah dengan Luhut yang dibantu empat advokat, Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk memimpin ratusan advokat lainnya.

Melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu, sosok kuasa hukum yang ditunjuk oleh Said Didu yakni Letkol CPM (Purn) Helvis. Helvis lah yang belakangan mengkordinir tim advokat dan akademisi di Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) untuk mendukung Said Didu.

"Beredar surat panggilan terhadap saya dari polisi terkait peristiwa yg selama ini beredar, tapi karena sudah masuk ranah hukum maka penjelasan ttg hal tsb ditangani oleh Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK) yg dikoordinir oleh Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, SSos, SH, MH," kata Said Didu seperti dikutip Suara.com, Sabtu (2/5/2020).

Sosok Helvis belakangan telah gencar menyuarakan diri akan mendukung Said Didu di meja hijau.

Dalam keterangan tertulisnya pada 10 April 2020, Helvis secara terang-terangan mengajak para advokat hingga akademisi untuk bergabung memberikan bantuan kepada Said Didu yang dipolisikan oleh Luhut.

"TASK mengundang rekan-rekan advokat, praktisi hukum dan akademisi untuk bergabung sebagai tim advokasi dalam rangka mendukung dan memberi bantuan hukum kepada Muhammad Said Didu menghadapi gugatan Luhut Binsar Panjaitan," kata Helvis.


Tak hanya itu, sejumlah aktivis juga telah menunjukkan sikap akan memberikan dukungan terhadap Said Didu. Mereka tak gentar meski harus berhadapan dengan Luhut.

Setidaknya sudah ada sekitar 100 advokat yang siap membantu Said Didu, seperti Denny Indrayana, Teuku Nasrullah dan Bambang Widjojanto.

Di sisi lain, Luhut juga telah menghimpun kekuatan untuk menghadapi Said Didu di peradilan. Ia telah menggandeng empat advokat untuk menggiring Said Didu ke penjara.

Keempat kuasa hukum Luhut yakni Malik Bawazier, Nelson Darwis. Riska Elita dan Patra M Zen. (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA