Presiden Lakukan Pembangkangan Hukum dan Langgar UUD 1945

Presiden Lakukan Pembangkangan Hukum dan Langgar UUD 1945

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Penerbitan Peratusan Presiden (Perpres) 64/2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan seolah menjadi tanda pemerintah abai dengan rasa keadilan sosial.

Pemerintah tidak mempertimbangkan situasi yang dirasakan masyarakat pada umumnya. Termasuk potensi akan banyak dampak akibat kenaikan ini, mulai dari menimbulkan keresahan hingga kesulitan membayar iuran.

Ini mengingat masyarakat masih mengalami situasi serba kesulitan saat wabah corona melanda. Mulai dari kehilangan pekerjaan hingga sulit untuk kembali mencari penghasilan.

Begitu kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra, Kamis (14/5).

“Padahal hak atas kesehatan harus dilakukan. Ini dijamin dalam UUD 1945 dan menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Dia lantas mengurai bahwa upaya pemerintah menaikan iuran BPJS di awal tahun lalu sudah digagalkan oleh MA. Semestinya, pemerintah patuh pada putusan tersebut dan menghormati lembaga peradilan sebagai wujud adanya kepastian hukum.

Perbuatan mengeluarkan Perpres dapat dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 18 ayat  huruf b, UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sebab bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijs).

“Ini menjadi preseden tidak baik pada lembaga kepresidenan atas ketidaktaatan pemerintah pada putusan Mahkamah Agung  sebagai manifestasi dan konsekuensi negara hukum,” tegasnya.

“Artinya presiden tidak patuh, wujud pembangkangan hukum, dan melanggar konstitusi karena kedudukan dan fungsi Mahkamah Agung diberi wewenang oleh UUD untuk menguji peraturan. Jika tidak dilaksanakan sama artinya dengan melanggar UUD,” sambungnya. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita