Polri Akan Periksa Hersubeno Arief Terkait Kasus Said Didu

Polri Akan Periksa Hersubeno Arief Terkait Kasus Said Didu

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polri menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Hersubeno Arief dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu. Kapasistas pemeriksaannya sebagai saksi.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa, Hersubeno Arief akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada esok hari, Selasa 19 Mei 2020.

"HA (Hersubeno Arief) dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan pada Selasa 19 Mei 2020," kata Ahmad dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2020).

Ahmad menjelaskan, dalam hal ini saksi akan diperiksa terkait dengan konten wawancaranya bersama dengan Said Didu. Pasalnya, Hersubeno disebut sebagai orang yang mewawancarai Said Didu.

"HA berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama SD (Said Didu)," ujar Ahmad.

Said Didu menjalani pemeriksaan terkait laporan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat 15 Mei 2020 lalu. Dia diperiksa hampir lebih 12 jam.

Perkara ini dimulai saat Said Didu diwawancarai di sebuah channel Youtube mengenai adanya rencana pemindahan Ibu Kota meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19.

Melihat itu, Luhut pun naik pitam dan meyatakan akan membawa pernyataan Said itu ke ranah hukum. Walaupun, Luhut telah meminta Said untuk melayangkan permintaan maaf dalam waktu 2X24 jam kala itu.

Tetapi, meskipun sudah ada penjelasan dari Said Didu, Luhut menilai pernyataan itu tidak ada subtansi permintaan maaf dari Said Didu. Alhasil, kuasa hukum Luhut melaporkan Said ke polisi. []

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA