Polisi Bersenjata Laras Panjang Kawal Penjemputan Habib Bahar

Polisi Bersenjata Laras Panjang Kawal Penjemputan Habib Bahar

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur usai dinilai melanggar asimilasi. Ia dijemput di pesantrennya, Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Selasa (19/5) dini hari. 

Dalam penjemputan itu, petugas Lapas Gunung Sindur turut dikawal personel kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi. Polisi melakukan pengawalan dengan membawa senjata laras panjang. 

Penjemputan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Tersebar sebuah video saat Habib Bahar hendak dibawa petugas. 

Habib Bahar, dalam video berdurasi 51 detik itu, menegaskan tak akan kabur dari penjemputan. Ia mengajukan izin untuk merokok sebelum dibawa kembali ke bui. 

"Saya enggak bakal lari, ini pengacara saya. Pak Kasat ikut saya ke dalam, ngerokok dulu sebatang," ungkap Habib Bahar dalam video.

Sementara itu, Kasi Pembinaan Narapidana Anak Didik Lapas Gunung Sindur Setiawan mengatakan Habib Bahar tiba di Lapas sekitar pukul 03.30 WIB. Namun ia tak mendetailkan lebih lanjut dan menyatakan informasi akan disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jabar. 

"Iya masuk sampai ke sini 03.30 pagi, menjelang sahur," kata Iwan Setiawan saat dihubungi. 

Habib Bahar sebelumnya dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5), status Habib Bahar belum bebas murni. Adapun dalam kasusnya, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.   

Habib Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor. Ia seharusnya bebas murni pada Desember 2021. 

Ia kembali dijebloskan ke penjara karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi. Namun Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, belum mendetailkan pelanggaran yang dilakukan Habib Bahar. 

"Ya yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur setelah program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul kepada kumparan, Selasa (19/5). (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita