Nasib Kader PDIP Saeful Bahri Dalam Perkara Suap Komisioner KPU Diputus Besok

Nasib Kader PDIP Saeful Bahri Dalam Perkara Suap Komisioner KPU Diputus Besok

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sidang perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dengan terdakwa Saeful Bahri selaku kader PDIP akan memasuki babak baru.

Saeful Bahri akan menghadapi sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan digelar pada Kamis (28/5) besok.

"Setelah kami musyawarah, maka untuk putusan ternyata mau lebaran jadi agak mundur. Jadi hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 ya. Jadi terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup," ucap Hakim Ketua Panji Surono usai sidang pledoi Saeful Bahri pada Kamis (14/5) lalu.

Jaksa KPK telah menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Saeful Bahri.

Saeful Bahri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menurut Jaksa KPK, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan rasuah secara bersama-sama, yakni memberi uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang 38.350 dolar Singapura dengan total Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU yang diserahkan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP.

Pemberian uang itu dengan maksud agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI PDIP Dapil 1 Sumsel dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku yang merupakan caleg dari PDIP.

Dalam tuntutan ini, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat dan terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan seorang anak.

Saeful Bahri pun juga telah menyampaikan keberatan atau pledoi atas tuntutan terhadap dirinya dalam perkara ini. Penyampaian pledoi itu disampaikan sendiri oleh Saeful dan juga tim penasihat hukumnya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa KPK.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita