Menhub: Pejabat Negara Termasuk Anggota DPR Boleh Bepergian, Asal Tak Mudik

Menhub: Pejabat Negara Termasuk Anggota DPR Boleh Bepergian, Asal Tak Mudik

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan segera mengumumkan Surat Edaran (SE) sebagai kelanjutan Permenhub tentang larangan mudiklebaran Idul Fitri. 

Dalam rapat dengan DPR, Budi Karya, membeberkan isi SE tersebut salah satunya memungkinkan semua moda transportasi kembali beroperasi dengan syarat tertentu. 

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan," ucap Budi Karya dalam rapat online, Rabu (6/5).  

Budi menjelaskan, BNPB dan Kemenkes akan menentukan kriteria soal siapa saja yang boleh menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik 24 April-30 Mei. 

Salah satu kriteria tersebut adalah pejabat negara termasuk anggota DPR, dibolehkan bepergian untuk menjalankan tugas, tapi tidak boleh dalam rangka mudik. 

"Jadi rekan-rekan (DPR) dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik, saya sampaikan Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya," bebernya.  

"Bu Eneng (anggota Komisi V) enggak boleh mudik. Tapi ada tugas mengunjungi di Tasik, monggo. Kalau Pak Lazarus (anggota Komisi V) ingin ke Kalimantan boleh, tapi mudik enggak boleh." 

Rencananya, Permenhub diumumkan siang ini dan mulai berlaku besok. Gugus Tugas akan memberikan data dan saran yang sifatnya umum dalam SE tersebut. 

"Jadi beruntunglah Bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan karena tugas negara. Saya boleh ke Palembang tapi bukan mudik," terangnya. 

Selain pejabat negara yang bertugas, mereka yang boleh bepergian adalah petugas untuk pemenuhan kebutuhan logistik. Bahkan, Jokowi minta dipastikan tidak ada arus logistik yang berkurang. 

"Untuk logistik itu enggak ada larangan. Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya," pungkasnya.(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita