Manfaatkan Pandemik Covid-19, Penambang Pasir Ilegal Di Klaten Diam-diam Beroperasi

Manfaatkan Pandemik Covid-19, Penambang Pasir Ilegal Di Klaten Diam-diam Beroperasi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seolah memanfaatkan masa pandemik, di mana semua orang fokus perhatian pada Covid-19. Aktivitas penambangan pasir ilegal kembali marak di Kecamatan Kemalang, kabupaten Klaten.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, penambangan pasir ilegal tersebut tersebar di beberapa desa dengan menggunakan alat berat berupa backhoe.

Lokasi tambang diantaranya di Desa Talun, Desa Balerante, Desa Kendalsari, Desa Sidorejo, dan Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang.

"Kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak pertengahan April lalu. Kalau yang di Wukirsari, Talun, baru dua mingguan ini berjalan," kata Saryo warga Kecamatan Manisrenggo, dilansir dari Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (5/5).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini menambahkan, penambangan pasir di dua lokasi tersebut jelas ilegal dan tidak berijin.

Karena sebagai sopir truk, Saryo mengaku hafal dengan lokasi penambangan yang berijin dan tidak berijin.

"Di Desa Balerante, ada dua ijin penjualan material Gol C. Namun sudah habis ijinnya dan sudah tidak beroperasi. Sedangkan di Desa Talun, hanya ada satu lokasi berijin. Dan itu bukan di Dukuh Wukirsari," jelasnya

Jam operasionalnya 24 jam sehari. Dalam sehari bisa ratusan truk mengambil material dari lokasi penambangan tak berijin tersebut.

Ditambahkan Bardo, warga Desa Dompol, Kecamatan Kemalang, ia berharap, petugas segera melakukan penertiban. Pasalnya, penambangan tanpa ijin tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Petugas harus segera menertibkan, karena biasanya selesai nambang hanya ditinggal pergi. Tanpa ada reklamasi atau ditanami pohon," pinta Bardo. (Rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA