Mahfud Md Wacanakan Relaksasi PSBB, Zulhas: Hati-hati

Mahfud Md Wacanakan Relaksasi PSBB, Zulhas: Hati-hati

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) angkat bicara soal wacana relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) virus Corona yang diutarakan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Zulhas mengatakan harus berhati-hati dengan wacana relaksasi PSBB itu.
"Yang terakhir Pak Menkopulhukam akan melaksanakan merelaksasi aturan PSBB, ini kita minta betul hati-hati," kata Zulhas dalam Rakernas I PAN yang disiarkan akun YouTube DPP PAN, Selasa (5/5/2020).

Kewaspadaan yang diungkap Zulhas berdasarkan masih adanya daerah-daerah berzona merah virus Corona. Dia juga mengingatkan vaksin Corona yang hingga kini belum ditemukan.

Memang seperti Jakarta grafik sudah mulai mendatar, cenderung menurun, tetapi daerah lain ada yang kuning jadi merah, oleh karena itu hati-hati. Dan jangan lupa vaksin ditemukan saya kira physical distancing atau disiplin tetap harus kita lakukan.

Zulhas mengatakan vaksin Corona diprediksi baru akan ditemukan pada awal tahun depan. Selain itu dia memperkirakan beberapa bulan lagi masyarakat sudah dapat bermobilitas kembali, namun tetap menerapkan jaga jarak.

"Vaksin ditemukan diperkirakan akan ditemukan diperkirakan awal 2021, Mei atau April 2021, masih lama, walaupun diperkirakan Juli-September ini diperkirakan kita 90% sudah bisa bergerak, tetapi disiplin dan physical distancing harus tetap dijaga dengan ketat," imbuhnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan soal rencana pemerintah soal relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mahfud mengatakan relaksasi PSBB bukan berarti melanggar protokol kesehatan terkait virus Corona.

Relaksasi itu bukan berarti melanggar protokol kesehatan," kata Mahfud Md kepada wartawan, Minggu (3/5/).

Protokol kesehatan yang dimaksud Mahfud ialah standar penanganan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh WHO. Protokol kesehatan itu mulai dari penggunaan masker, prosedur cuci tangan, physical distancing hingga larangan berkerumun. Mahfud menegaskan protokol kesehatan itu tetap harus diikuti.

"Yang menyangkut kesehatan pemerintah tegas harus mengikuti protokol COVID-19 seperti yang ditetapkan oleh WHO yang kemudian diadopsi di Indonesia. Keharusan memakai masker kalau keluar, cuci tangan, cuci secara rajin, kemudian physical distancing, kemudian tidak berkumpul atau melakukan kerumunan yang menyebabkan terjadinya kontak fisik atau kontak nafas secara dekat. itu protokol kesehatan yang mutlak harus diikuti," jelasnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita