HNW: Kalau Tempat Publik Ada Kelonggaran, Kenapa Masjid Tidak?

HNW: Kalau Tempat Publik Ada Kelonggaran, Kenapa Masjid Tidak?

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengkritik tajam pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD bahwa umat Islam yang shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan dalam kondisi pandemi Covid-19 melanggar UU. Sementara, MUI dalam Fatwa Nomor 28/2020 tidak mengeneralisasi.

“Sikap pemerintah yang mengeneralisasi pelarangan pelaksanaan Idul Fitri untuk setiap wilayah, tanpa membedakan zona merah atau zona hijau, tidak bijaksana, tidak mencerminkan keadilan dan tidak sesuai dengan teks tersurat Fatwa MUI,” kata HNW, Rabu (20/5).

Apalagi pemerintah sering kali menyampaikan soal relaksasi seperti untuk moda transportasi dan kegiatan ekonomi bahkan di kawasan yang sudah diberlakukan PSBB. Sekalipun dengan tetap melaksanakan protokol penanganan Covid-19.

“Nah kalau ini bisa dilaksanakan, kenapa tidak bisa diberlakukan bagi umat Islam terutama yang berada zona hijau, zona penyebaran Covid-19 yang terkendali atau bahkan yang diyakini tidak terjadi penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Ia mengatakan, kesalahan memahami Fatwa MUI terkait Covid-19, mengakibatkan masalah di lapangan, sehingga ada masjid yang digembok dan tidak terdengar kumandang adzan. Pada akhirnya, umat tidak bisa melaksanakan shalat di masjid sekalipun mereka berada di luar zona merah.

“Saya melihat pejabat negara hanya tajam melakukan pelarangan kepada umat terkait pelaksanaan shalat di masjid, tetapi tumpul untuk lakukan pelarangan terhadap objek hukum lainnya yang melangar aturan terkait PSBB di berbagai tempat dan rumah ibadah selain masjid,” ujannya.

Dia mengakui bahwa pemerintah memiliki dasar hukum, yakni Pasal 59 ayat (3) huruf b UU No 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan yang menyatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meliputi pembatasan kegiatan keagamaan. Lalu, ketentuan itu diperkuat dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangkat Percepatan Penanganan Covid-19.

“Memang betul harus ada pembatasan, tapi tentunya pembatasan itu juga berdasarkan keputusan hukum bahwa daerah tersebut memang diberlakukan PSBB. Sementara daerah yang tidak diberlakukan PSBB tentunya tidak bisa serta merta diberlakukan ketentuan pembatasan,” ujarnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita