DPR Minta Kominfo Telusuri Dugaan Keterlibatan Orang Dalam Terkait Kebocoran Data Tokopedia

DPR Minta Kominfo Telusuri Dugaan Keterlibatan Orang Dalam Terkait Kebocoran Data Tokopedia

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno mendesak agar Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo menelusuri adanya dugaan keterlibatan petugas internal  terkait adanya dugaan pembobolan data pengguna platform jual beli online Tokopedia. 

"Patut dicurigai apakah ada oknum dari internal Tokopedia atau yang bermain karena selama ini kan data-data yang hilang pada saat apa yang kartu kredit yang suka kirim sms itu karena ada penjualan data yang dilakukan oleh pengumpul data kan. Nah, inilah yang wajib ditelusuri, jangan sampai hal ini terjadi lagi," kata Dave, Senin (4/5/2020).

"Ini sudah rame di mana-mana dan emang ada bukti bahwa data itu bocor. Jadi wajar aja Kominfo itu memanggil Tokopedia karena ini kan menyangkut data pribadi kita," tambahnya. 

Selain itu, Politisi partai Golkar itu juga mendorong agar Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat segera dibahas. Sehingga semua perusahaan-perusahaan e-commerce bisa memberikan perlindungan hukum yang lebih. 

Sebab, menurutnya, mencuri data pribadi orang, maupun perusahaan yang memiliki kebocoran data tak lain karena tidak bisa melindungi data akun tersebut.

"Ini kan jutaan orang bahkan puluhan juta orang saya pun sendiri juga pengguna Tokopedia Jadi kalau ada kemungkinan bahwa data akun saya juga keterbocorkan, ya memang mereka memberikan jaminan atau  penanganan bahwa aman segala macem ya. Tapi kalau tiba-tiba email saya di penuhi spam-spam gitu itu kan sudah masuk dalam data pribadi," tuturnya.

Ia menyayangkan RUU tersebut hingga kini belum juga dibahas, padahal harusnya pada masa sidang ini RUU tersebut sudah mulai dibicarakan dalam Panitia Kerja (Panja). Tapi karena masa sidang yang terbatas akibat wabah pandemi COVID-19, maka pembahasan ini sedikit terhambat pergerakannya.

"Pertama diputuskan di Paripurna, pembentukan Panja, lalu Panja dibahas di Komisi baru kita itu bekerja nanti memakan waktu 1-2 tahun maksimal, semoga bisa lebih cepat," ujarnya.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita