Dear Penyalur Bansos, Korupsi di Tengah Pandemi Bisa Dihukum Mati!

Dear Penyalur Bansos, Korupsi di Tengah Pandemi Bisa Dihukum Mati!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bantuan sosial (bansos) untuk para warga terdampak Corona mulai disalurkan. Namun, masih ada saja oknum nakal yang mencoba menyunat jatah bansos. Padahal, sudah ada peringatan bahwa korupsi di tengah pandemi Corona bisa dihukum mati.
Peringatan itu salah satunya datang dari Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengingatkan kepada seluruh pihak agar tak melakukan tindak pidana korupsi di tengah wabah virus Corona (COVID-19). Ia menyebut pelaku korupsi di saat bencana bisa diancam dengan hukuman mati.

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Corona. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (21/3/2020).

Ia menekankan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak akan berhenti meski harus menghadapi risiko virus Corona. Ia mengatakan para penyelidik hingga penyidik KPK masih terus bekerja hingga kini.

"Rekan-rekan yang bertugas di penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi) saat ini tetap bekerja walau harus menghadapi resiko COVID-19. Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi untuk melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti," ucap Firli.

Selain itu, Firli juga memastikan bahwa KPK mengawasi penyaluran bansos untuk masyarakat yang terdampak wabah virus Corona. Jenderal polisi bintang tiga itu menekankan penyaluran bansos harus tetap sasaran.

"Bansos kita awasi, penganggaran kita awasi, bantuan pihak ketiga juga kita awasi. Dan untuk itu, tentu, karena kita baca ada kerawanan-kerawanan, lebih khusus lagi terkait dengan pelaksanaan bansos, karena ini menjadi hak rakyat, dia (bansos) harus sampai, tepat guna, tepat jumlah, tepat sasaran," tegas Firli.

Aturan soal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya pada Pasal 2 ayat 2.

Pasal 2 tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, di mana hukuman mati menjadi salah satu opsinya. Pasal 2 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun pernah membuka peluang soal penerapan pasal ini. Hal dia sampaikan saat berdialog dengan siswa SMKN 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (9/12/2019).

"Kalau korupsi bencana alam, dimungkinkan. Kalau nggak, tidak. Misalnya ada gempa, tsunami, di Aceh, atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dihukum mati)," ujar Jokowi menjawab soal pidana mati bagi koruptor.

Meskipun sudah diwanti-wanti, masih saja ada oknum yang mencoba memangkas dana bansos. Oknum tersebut diketahui merupakan RT di Desa Telok, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kresek AKP Suryana menjelaskan, begitu informasi ada oknum RT yang memotong bantuan warga pada Jumat (1/5) kemarin, kepala desa langsung memanggil seluruh RT. Ternyata, ada satu RT di Desa Telok yang meminta jatah dari bansos pemerintah.

AKP Suryana mengatakan bahwa si RT ini meminta jatah dengan bahasa minta uang rokok karena ketua RT ini melakukan pendataan ke warga penerima bansos. Ketua RT ini minta jatah Rp 50 sampai Rp 100 ribu.

"Uangnya sudah dikembalikan, jumlahnya ada yang Rp 50 ribu, ada yang Rp 100 ribu. Cuma sudah dipulangin semua," kata AKP Suryana saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/5/2020).

Masalah ini sendiri menurut Camat Kresek HA Zaenudin diselesaikan secara musyawarah, tidak dibawa ke jalur hukum. Uang yang diambil ketua RT Kampung Pulo itu dikembalikan ke warga penerima bansos.

"Intinya sudah kekeluargaan, musyawarah tidak jalur hukum," ungkapnya.

Namun, ternyata oknum tersebut sedang diproses polisi. Informasi ini disampaikan oleh Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar.

"Udah dilaporin ke Polsek sudah dikasih imbauan semuanya," kata Zaki saat dihubungi, Sabtu (2/5/2020).

Zaki meminta tegas kepada seluruh jajarannya untuk tidak mengambil keuntungan dari bantuan sosial saat pandemi Corona. Jika masih ditemukan adanya pungutan, Zaki akan melaporkan langsung dan menyerahkan ke pihak kepolisian.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA