Terdakwa Saeful Bahri: Wahyu Setiawan Penyalur Uang Suap di KPU

Terdakwa Saeful Bahri: Wahyu Setiawan Penyalur Uang Suap di KPU

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Saeful Bahri menyebut anggota KPU Wahyu Setiawan yang didapuk menjadi penyalur uang suap kepada anggota KPU lainnya.

Distribusi uang suap itu belum terlaksana ketika KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

"Terakhir saya bertanya kepada Pak Wahyu lewat Bu Tio, jawabannya belum sempat didistribusikan kepada semua komisioner," kata terdakwa Saeful Bahri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta harii ni, Kamis, 30 April 2020.

Melalui video konferensi, terdakwa penyuap Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan itu menjelaskan suap itu untuk membuat Calon Legislatif PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Harun Masiku berstatus tersangka dan masih buron.

Sesuai surat dakwaan Jaksa KPK, Wahyu Setiawan meminta duit Rp 1 miliar untuk mengurus penetapan Harun Masiku di KPU.

Komunikasi dan penyerahan uang kepada wahyu dilakukan lewat perantara Agustiani Tio Fridelina alias Tio, juga kader PDIP sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.

Tio dekat dengan Wahyu. Saeful Bahri mengatakan Tio menjelaskan alasan Wahyu Setiawan belum mendistribusikan uang kepada para koleganya di KPU.

Menurut Tio, kata dia, pada saat itu sedang banyak hari libur. "Jadi (uang) belum sempat diberikan kepada komisioner lainnya." []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita