Terawan Minta Anies Penuhi Syarat PSBB, Termasuk Ketersediaan Kebutuhan Dasar Rakyat

Terawan Minta Anies Penuhi Syarat PSBB, Termasuk Ketersediaan Kebutuhan Dasar Rakyat

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kementerian Kesehatan telah membalas usulan pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Melalui surat bernomor KK.01.01/Menkes/227/2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa PSBB di DKI Jakarta belum dapat ditetapkan karena ada sejumlah syarat yang perlu dilengkapi sesuai dengan Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

Pemprov DKI diminta untuk melengkapi data dan dokumen pendukung seperti peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Termasuk Keseiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.  

Terawan meminta persyaratan tersebut segera dipenuhi dalam dua hari ke depan, terhitung sejak surat Menkes dikirim ke Pemprov DKI, Minggu (5/4).

"Mohon saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat dua hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan," bunyi surat tersebut. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita