KPPU Telusuri Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Dalam Penunjukan Aplikator Kartu Prakerja

KPPU Telusuri Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Dalam Penunjukan Aplikator Kartu Prakerja

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polemik masuknya Ruangguru sebagai aplikator program Kartu Prakerja belakangan diduga mengandung unsur nepotisme lantaran CEO Adamas Belva Syah Devara sempat menjabat sebagai Staf Khusus Presiden.

Berkenaan dengan dugaan tersebut, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih telah menunjuk hakim Pasaribu untuk bagian advokasi melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam program tersebut.

“Manajmen pengelolaan Kartu Prakerja bagi KPPU penting lantaran nilainya Rp 5,6 triliun. KPPU mendorong kegiatan itu seusai prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujar Guntur dalam video conference kepada awak media, Kamis (23/4).

KPPU telah mencermati proses delapan aplikator yang masuk ke dalam program Kartu Prakerja, dari pengadaan barang dan jasa, mengatur tender, dan sebagainya apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau adanya pelanggaran persaingan usaha.

“Ada pasar tersendiri antara aplikator, pengisi konten, dan pelatihan. Dengan pasar Rp 5,6 trliun memberi kesempatan pada pelaku pelatihan untuk ikut serta. Saya harap tidak ada barrier to entry. Sama dengan 8 aplikator tadi apakah tidak ada barrier entry atau tidak,” bebernya.

“Kita juga mengemban amanah UU 5/1999 soal kemitraan. Kita akan periksa juga antara hubungan kemitraan aplikator dan peseerta pelatihan. Dalam UU UMKM pelaku besar dilarang menguasai pelaku UMKM,” tambahnya.

Berdasarkan keputusan menteri, jelasnya, ada aturan yang menjadi formulasi harga. Pelaku usaha melakukan kompetisi dari sisi harga. KPPU sendiri akan melihat proses penetapan Ruangguru sebagai aplikator apakah ada pelanggaran atau tidak dalam memenangkan tender Kemenko Perekonomian itu.

“Bagi kami jadi norma dan acuan adalah Pasal 5 penetapan harga. Karena, bersama-sama untuk menetapkan harga yang sudah diformulasikan pemerintah. Apabila terbukti, itu masuk potensi dugaan pelanggaran Pasal 5. Itu secara garis besar, kami putuskan advokasi untuk pemeriksaan,” tandasnya.(rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA