ICW Curiga Ada Upaya Selipkan Omnibus Law Melalui Perppu Corona

ICW Curiga Ada Upaya Selipkan Omnibus Law Melalui Perppu Corona

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat ada upaya pemerintah tetap ingin meloloskan rancangan undang-undang omnibus law di DPR melalui celah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan Perppu 1 Tahun 2020 ini sama sekali tidak berfokus pada masalah utamanya yakni masalah kesehatan masyarakat akibat virus corona, melainkan hanya berfokus pada dampak ekonominya saja terutama soal perpajakan yang juga dibahas dalam undang-undang omnibus law.

"Oleh karena itu kita perlu hati-hati melihat Perppu ini, karena pada saat yang sama di level pemerintah dan DPR juga sedang dibahas Omnibus Law, terutama Omnibus Law yang terkait dengan pajak, kita tahu dalam konteks Perppu ini juga banyak dibicarakan mengenai insentif pajak," kata Adnan Topan saat virtual press conference Koalisi Masyarakat Sipil, Jumat (3/4/2020).

"Lalu apakah pajak pribadi seperti kita-kita yang selama ini membayar pajak? bukan! tetapi pajak korporasi, nah ini yang juga perlu dikritisi," lanjutnya.

Selain itu, Adnan juga menyoroti Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 ini yang menyebut ada 3 bentuk perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona.

"Pemerintah ingin menghindari dari jerat hukum apabila ada kesalahan di kemudian hari, padahal resources dan kewenangan yang diberikan melalui satu badan yang namanya KSSK sangat besar, baik itu yang ada di OJK, BI, maupun di LPS," ucap Adnan.

Diketahui, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pasal 27 mengatur tentang perlindungan hukum bagi pemerintah dalam menangani anggaran pandemi virus corona sebesar Rp 405,1 triliun untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia di tengah virus corona.

Pertama, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah saat ini merupakan upaya penyelamatan ekonomi, bukanlah kerugian negara. Kedua anggota KSSK tidak dapat dituntut pidana dan perdata, sepanjang melaksanakan tugas dengan itikad naik dan sesuai peraturan. Ketiga, keputusan yang diambil berdasarkan Perpu ini tidak dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita