Dianggap Bisa Membobol Uang Negara, Komisi XI: Perppu 1/2020 Perlu Diwaspadai

Dianggap Bisa Membobol Uang Negara, Komisi XI: Perppu 1/2020 Perlu Diwaspadai

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyatakan perlunya mewaspadai Pasal 27 ayat 1,2, dan 3 UU Perppu 1/2020 karena akan membahayakan posisi Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, pada Pasal 27 ayat 1 dijelaskan, segala uang yang dikeluarkan adalah biaya ekonomi bukan kerugian negara.

“Lalu pada ayat 2 menyebut, semua pejabat keuangan memiliki kekebalan hukum. Dan ayat 3 mengatur, semua kebijakan keuangan yang dikeluarkan berdasarkan Perppu No.1/2020 bukan merupakan obyek gugatan di PTUN,” jelas Heri dalam rilis resminya, Kamis (2/3).

Ia pun meminta semua pihak agar mewaspadai Perppu tersebut. Selain dapat membahayakan posisi BI, juga dapat mengundang penumpang gelap.

"Perppu ini perlu diwaspadai karena pada Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3 bisa dimanfaatkan oleh penumpang gelap untuk membobol uang negara tanpa bisa dijerat hukum,” Heri.

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Perppu ini sebagai landasan hukum untuk merespon pandemi COVID-19 untuk keselamatan masyarakat yang terdampak, membantu sektor usaha dan menjaga sektor jasa.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menerima perwakilan pemerintah yang menyerahkan Perppu 1/2020 tersebut. Perppu ini pun akan siap dibahas bersama DPR.

"DPR tentu saja melalui alat kelengkapan dewan akan membahas Perppu nomor 1 tahun 2020 yang nantinya akan kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4). (*)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA