Corona Mewabah, 3.177 Narapidana di Banten Dibebaskan

Corona Mewabah, 3.177 Narapidana di Banten Dibebaskan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten menghitung ada 3.177 narapidana yang akan dibebaskan berkaitan dengan mewabahnya virus Corona. Kebijakan ini merujuk pada Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Banten, dari data yang ada ini, pembebasan bertahap diperkirakan 3.177, tapi masih bisa bertambah," kata Kakanwil Kemenkum HAM Banten Imam Suyudi kepada detikcom di Serang, Kamis (2/4/2020).

Pembebasan ini dilakukan secara bertahap sampai 7 April. Pembebasan dilakukan khusus untuk narapidana umum di 12 lapas dan rutan.

"Hanya pidana umum, di luar pidana khusus," ujarnya.

Sebanyak 3.177 narapidana yang dibebaskan, setengahnya adalah napi yang diperkirakan sudah menginjak dua pertiga masa tahanan. Sisanya adalah yang sudah menjalani masa asimilasi.

"Jadi yang sudah menginjak setengah pidana, tapi tanggal 31 Desember dia masuk dua pertiga itu jumlahnya ada 1.577," ucapnya.

Imam juga menerangkan, dari 12 lembaga pemasyarakatan di Banten, hanya ada dua yang tidak overkapasitas, yaitu Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Tangerang dan Lapas Terbuka Ciangir.

"Di saya overkapasitas semua, hanya LPKA dan Lapas Terbuka yang tidak," kata Imam.

Pembebasan napi di tengah penyebaran wabah Corona ini hanya berlaku untuk pidana umum. Kanwil Kemenkum HAM Banten belum menerapkan aturan pembebasan untuk para narapidana khusus karena terbentur aturan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita