Tanpa Disemayamkan, Jenazah Hakim Agung MD Pasaribu Langsung Dimakamkan

Tanpa Disemayamkan, Jenazah Hakim Agung MD Pasaribu Langsung Dimakamkan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Hakim agung MD Pasaribu meninggal dunia pada Rabu (25/3) pukul 21.05 WIB. Jenazah almarhum langsung dibawa ke TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, tanpa disemayamkan terlebih dahulu.
"Pemberitahuan dari RSPAD bahwa Yang Mulia MD Pasaribu rencananya akan dimakamkan di Tegal Alur, Jakarta Barat pada hari ini dan akan diberangkatkan pukul 08.00 WIB dari RSPAD," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Kamis (26/3/2020).

Pada umumnya hakim agung yang meninggal, jenazah biasanya akan disemayamkan terlebih dahulu di Gedung MA di Jalan Medan Merdek Utara, Jakpus. Namun untuk jenazah MD Pasaribu, hal itu tidak dilakukan. Bahkan, para hakim agung dan kerabat tidak diperkenankan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada MD Pasaribu.

"Proses pemulasaran jenazah dilakukan sepenuhnya oleh RSPAD berdasar Protokol Pengurusan Jenazah yang diterapkan," ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan.

Hingga kini, MA belum mendapatkan informasi yang pasti sebab meninggalnya MD Pasaribu. Hakim agung Kamar Pidana itu dirawat bersama istrinya di RSPAD setelah merasa tidak enak badan.

"Kalau istri beliau, semoga semakin membaik," ujar Andi Samsan Nganro.

MD Pasaribu jadi hakim agung setelah dilantik oleh Ketua MA Hatta Ali pada Oktober 2013. Sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Pemilik nama lengkap Maruap Dohmatiga Pasaribu itu dilantik menjadi hakim agung usai mendapatkan 27 suara anggota Komisi III DPR.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA