Presiden Tak Kunjung Karantina Wilayah, Wasekjen Demokrat: Duit Tidak Ada?

Presiden Tak Kunjung Karantina Wilayah, Wasekjen Demokrat: Duit Tidak Ada?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik turut menganggap pemerintah menghindari kewajiban negara untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyat, karena lebih memilih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dibanding Karantina Wilayah.

Keputusan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar diungkapkan Presiden Jokowi ketika memimpin Rapat Terbatas Laporan Gugus Tugas Covid-19, Senin (30/3/2020).

"Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden seperti dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan sebuah tindakan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berarti, "Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

Rachland mengapresiasi tindakan yang diambil pemerintah dengan menetapkan aturan ini.

"Akhirnya berita Presiden akan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar tiba. Langkah maju karena memberi pijakan hukum bagi social distancing," cuitnya pada Senin, (30/3/2020).

Namun, Rachland juga membubuhkan kritikan terkait presiden yang lebih memilih melakukan pembatasan sosial berskala besar dibanding menerapkan Karantina Wilayah yang juga sama-sama tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tersebut.

"Kenapa bukan Karantina Wilayah/lockdown? Menghindari kewajiban negara memenuhi kebutuhan hidup warga yang dikarantina? duit tidak ada?" sindir Rachland.

Sementara itu masih dalam UU yang sama, Karantina Wilayah berarti pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

UU Kekarantinaan Kesehatan ini juga menyebutkan Hak dan Kewajiban yang didapatkan oleh masyarakat yang tercantum dalam pasal 8.

"Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina".(*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita