Polisi Jual Masker Hasil Sitaan, Kemana Uangnya?

Polisi Jual Masker Hasil Sitaan, Kemana Uangnya?

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Mapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan hasil penjualan masker sitaan menjadi pengganti barang bukti.

Masker sitaan tersebut sebenarnya merupakan barang bukti. Namun, karena masker saat ini tengah dibutuhkan, maka kepolisian melakukan diskresi dengan menjualnya ke masyarakat.

"Uang yang dari hasil penjualan akan kami sita sebagai pengganti dari barang bukti ini," kata Budhi di Mapolres Metro Jakut, Kamis, 5 Maret 2020.

Disampaikan Budhi, uang penjualan itu akan digunakan sebagai barang bukti pada proses persidangan tersangka. Dalam kasus ini, polisi diketahui telah menetapkan dua orang tersangka karena melakukan penimbunan yakni HK dan TK.

"Kita akan gunakan untuk proses peradilan dan akan menjadi tanggung jawab tersangka," kata Budhi.

Masker hasil sitaan itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp4.400 per bungkus berisi 10 lembar. Namun, lanjut Budhi, pihaknya membatasi jumlah pembelian yakni setiap orang hanya boleh membawa dua bungkus.

"Agar setiap masyarakat bisa kebagian dan merata," ujarnya.

Sebelumnya, polisi meringkus dua tersangka berinisial HK dan TK yang menimbun dan menjual masker dengan harga tinggi. Keduanya memang sengaja membeli masker untuk disimpan sejak awal mula berkembangnya informasi tentang virus corona.

Dari tangan kedua tersangka, kata Budhi, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 72 ribu masker. Masker itu dijual oleh para tersangka seharga Rp220.000 per kotak. Padahal, seharusnya dijual dengan harga Rp22 ribu per kota berisi 50 lembar.

"Jadi harga meningkat menjadi kenaikan berlipat-lipat, jadi inilah keuntungan yang sengaja ingin diraih oleh para tersangka," ujar Budhi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.(vn)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA