Pendeta Chabuli Jemaat Ternyata Punya Banyak Gelar Akademis

Pendeta Chabuli Jemaat Ternyata Punya Banyak Gelar Akademis

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Perkembangan pemeriksaan terhadap pendeta yang diduga melakukan pencabulan, polisi menemukan fakta menarik. Selain menyandang sebagai Ketua Sinode Happy Family Center, tersangka Hanny Layantara, usia 57 tahun ini ternyata juga mempunyai banyak gelar akademis.

Temuan itu disampaikan oleh Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Kompol Yasintha Mau kepada Ngopibareng.id, Minggu 8 Maret 2020. ""Latar belakang pendidikan tersangka pendidikan S1 ada 1, S2 ada 2 dan S3 ada 2," kata Yasintha, Minggu 8 Maret 2020.

Namun Yasintha tak merinci, gelar akademis itu untuk bidang pengetahuan apa saja. Yasintha juga enggan merinci gelar akademis yang diperoleh Hanny Layantara itu dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau hanya gelar abal-abal.

Sementara, untuk perkembangan jumlah korban. Yasintha menyebut belum ada penambahan korban yang melapor. Pun demikian juga berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi, korban dan tersangka, polisi belum mengindikasikan ada korban lain yang menjadi sasaran pemuas nafsu pendeta bejat tersebut.

Namun, hasil itu belum final, karena hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengembangan. Apalagi, kasus pencabulan terhadap IW dilakukan bertahun-tahun ketika usianya masih 9 tahun.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.

Setelah pelaporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan Hanny Layantara sebagai tersangka karena dalam hasil gelar perkara ada kesesuaian antara keterangan saksi, korban, tersangka dan barang bukti yang ditemukan.

Akhirnya, pendeta tersebut kemarin 7 Maret ditangkap oleh penyidik karena ada upaya kabur ke luar negeri dengan alasan ada undangan.(nb)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita