Palu MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Palu MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020.

Keputusan MA ini sebagai tindak lanjut gugatan yang dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). KPCDI keberatan dengan kenaikan iuran itu lalu kemudian menggugat ke MA dan minta kenaikan itu dibatalkan. MA mengabulkan permohonan mereka.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Respons BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sendiri mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, " kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, lewat keterangannya tertulis kepada detikcom, Senin (09/03/2020).

Iqbal mengaku, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa berkomentar lebih lanjut soal putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS. Dia mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait terlebih dahulu.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," ungkap Iqbal.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita