Menpan-RB : ASN Harus Melepas Cadar di Lingkungan Kantor

Menpan-RB : ASN Harus Melepas Cadar di Lingkungan Kantor

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait penggunaan cadar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, tidak ada larangan mengenakan cadar di luar lingkungan kantor. Akan tetapi, sesampainya di kantor, ASN bersangkutan harus melepas cadarnya.

“Masing-masing Kementerian/Lembaga punya peraturan. Contoh di Kementerian saya, (ada yang tanya) ‘Pak apakah saya enggak boleh bekerja pakai cadar?’ (Jawaban saya) Dari rumah pakai cadar silakan. Begitu sampai di pintu kantor, harus lepas cadar,” ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Tjahjo mengaku heran dengan ASN yang bersikukuh mengenakan cadar ketika melayani masyarakat. “Melayani masyarakat kok pakai cadar,” katanya.

Maka dari itu, dia meminta semua ASN yang ada di lingkungan kerjanya untuk menaati aturan yang berlaku. “Selesai kantor jam 4 (sore), pulang, pakai (cadar) lagi enggak apa-apa, silakan,” ungkapnya.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita