KPK saat Darurat Corona: Lampu Hijau Pengadaan Barang-Ancam Hukum Mati Koruptor

KPK saat Darurat Corona: Lampu Hijau Pengadaan Barang-Ancam Hukum Mati Koruptor

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bekerja di tengah mewabahnya virus Corona (COVID-19). KPK bertekad menyoroti dana bencana Corona agar tidak dikorupsi.
Terbaru, KPK mengizinkan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pada saat kondisi darurat seperti sekarang bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
Tidak hanya itu, berbagai langkah terus dilakukan KPK untuk memberantas korupsi mulai dari menyoroti penggunaan anggaran untuk penanggulangan bencana Corona hingga terus melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan serangkaian aksi KPK bukan suatu gimik agar KPK terlihat bekerja saat darurat Corona. Dia juga mengultimatum pelaku korupsi dana bencana akan diancam hukuman mati

Berikut aksi-aksi KPK saat darurat Corona:


Pengadaan Barang Bisa Penunjukan Langsung

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pada saat kondisi darurat seperti sekarang bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.

"Dapat kami jelaskan bahwa dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan LKPP Nomor 13/2018. Pengadaannya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung dengan tahapannya mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran," kata Ghufron dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (22/3/2020).

Ghufron meminta pemda tidak khawatir melakukan pengadaan barang dan jasa asalkan pengadaan dilakukan dengan tujuan menolong masyarakat.

Ghufron berharap agar pengadaan barang dan jasa itu dapat dilakukan secara cepat dan responsif. Dia menegaskan keselamatan rakyat adalah hal yang utama.

"Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat Corona. Salus populi suprema lex: keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tuturnya.

Berikut bunyi pasal 6 yang tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 13/2018:

1. Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi:
a. perencanaan pengadaan;
b. pelaksanaan pengadaan; dan
c. penyelesaian pembayaran.

2. Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. identifikasi kebutuhan barang/jasa;
b. analisis ketersediaan sumber daya; dan
c. penetapan cara pengadaan Barang/Jasa.

3. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melalui Penyedia dengan tahapan sebagai berikut:
a. penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
b. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
c. serah terima lapangan;
d. penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP);
e. pelaksanaan pekerjaan;
f. perhitungan hasil pekerjaan; dan
g. serah terima hasil pekerjaan.

4. Tahapan pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d untuk pengadaan barang dapat digantikan dengan surat pesanan

5. Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang melalui Swakelola dengan tahapan sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan pihak lain yang akan terlibat dalam penanganan darurat;
b. pemeriksaan bersama dan rapat persiapan;
c. pelaksanaan pekerjaan; dan
d. serah terima hasil pekerjaan.

6. Penyelesaian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan tahapan sebagai berikut:
a. kontrak;
b. pembayaran; dan
c. post audit.

Ancam Mati Pelaku Korupsi Dana Bencana

KPK mengingatkan pelaku korupsi di saat bencana bisa diancam dengan hukuman mati.

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Corona. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Ketua KPK Firli Bahuri pada Sabtu (21/3/2020).

Ia menekankan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak akan berhenti meski harus menghadapi resiko virus Corona. Ia mengatakan para penyelidik hingga penyidik KPK masih terus bekerja hingga kini.

Selain itu, Firli mengatakan KPK ikut melakukan monitoring terhadap kegiatan penanganan virus Corona tersebut. Ia berharap agar wabah virus Corona ini cepat tertangani.

Soroti Dana Bencana

KPK menyoroti penggunaan anggaran untuk penanggulangan bencana Corona.

"Pengawasan yang dilakukan oleh KPK bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas dari penyelewengan. Jangan sampai anggaran bencana di korupsi oknum yang tidak punya empati," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, pada Selasa (17/3/2020).

Firli mengatakan KPK juga melakukan penyesuaian kerja untuk antisipasi Corona, termasuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah (working from home). Namun Firli memastikan kegiatan penegakan hukum di KPK tetap berjalan sesuai dengan prioritas.

OTT KPK Bukan Gimik

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan semua kritik dan hasil survei terkait kinerja KPK yang tidak kunjung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejak awal 2020 akan dijadikan masukan.

"Kami sangat memahami kritik dari para aktivis antikorupsi yang menanti OTT dan hasil perburuan para DPO. Sejumlah survei yang menilai kepercayaan pada KPK mengalami penurunan tentunya akan kita jadikan bahan pertimbangan dan masukan bagi kami untuk melakukan perbaikan," kata Firli kepada wartawan, Sabtu (21/3/2020).

Namun, Firli menegaskan, OTT bukan satu-satu cara KPK bekerja memberantas korupsi. Firli mengatakan KPK tetap bekerja meski belum melakukan OTT.

"Namun, perlu saya tegaskan, OTT itu bukan tujuan atau gimik supaya KPK terlihat bekerja. OTT adalah salah satu alat penindakan. Belum ada OTT bukan berarti kami tidak bekerja melakukan pemberantasan korupsi dan mencegah kerugian negara," ujarnya.

"KPK saat ini sedang memperkuat pencegahan sesuai amanat UU KPK. Pasalnya, pencegahan dipandang lebih konstruktif, efisien, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita