Jokowi Beri Insentif untuk Dokter-Tenaga Medis, Ini Daftar Besarannya

Jokowi Beri Insentif untuk Dokter-Tenaga Medis, Ini Daftar Besarannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan memberikan insentif untuk tenaga medis di tengah pandemi Corona. Insentif akan diberikan kepada tenaga medis hingga dokter spesialis.
Jokowi mengatakan, rencana ini sudah dirapatkan dan disepakati bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Insentif akan diberikan setiap bulan.

"Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, dihitung oleh Menkeu bahwa akan diberikan insentif bulanan," kata Jokowi di sela kunjungannya ke Wisma Atlet Kemayoran yang dijadikan RS Darurat Covid-19 , yang disiarkan lewat YouTube Senin (23/3/2020).

Jokowi merinci, dokter spesialis akan mendapatkan Rp 15 juta, dokter umum dan dokter gigi akan mendapatkan Rp 10 juta, bidan dan perawat akan mendapatkan Rp 7,5 juta dan tenaga medis lain akan mendapatkan Rp 5 juta.

"Kemudian akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 300 juta. Ini hanya berlaku untuk daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat," tutur Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi ingin adanya perlindungan yang maksimal kepada para dokter, tenaga medis dan jajaran yang ada berada di rumah sakit yang melayani pasien yang terinfeksi COVID-19.

"Pastikan kesediaan alat perlindungan diri (APD) karena mereka berada di garis terdepan. Sehingga petugas kesehatan terlindung dan tidak terpapar COVID-19," ujarnya saat membuka rapat terbatas melalui video conference, Kamis (19/3/2020).

Jokowi pun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyiapkan insentif bagi tenaga medis yang merawat pasien COVID-19. Meskipun belum dirinci insentif apa yang akan diberikan.

"Termasuk juga saya minta menkeu ini juga pemberian insentif bagi para dokter perawat dan jajaran rumah sakit yang berpihak dengan penanganan COVID-19 ini," ucapnya.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA