Corona Menyebar Cepat, HRS Beri Arahan Jemaah soal Sholat Jumat

Corona Menyebar Cepat, HRS Beri Arahan Jemaah soal Sholat Jumat

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus pasien positif virus Corona (COVID-19) terus bertambah setiap harinya. Data terbaru menunjukkan ada penambahan hingga lebih dari 369 kasus.
Angka tersebut berdasarkan data yang diumumkan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yuarianto dalam konferensi pers terbaru yang dilakukan Jumat (20/3/2020) sore. Angka tersebut bertambah 60 kasus baru di hari sebelumnya. Sedangkan total pasien positif yang dinyatakan sembuh ada 17 orang dan meninggal dunia 32 orang.

"Data sudah kami tayangkan di layar, secara garis besar saya sampaikan ada penambahan kasus baru yang kita catat dari tanggal 19 Maret pukul 12.00 WIB sampai 20 Maret siang. Ada 60 kasus baru, sehingga jumlah total adalah 369. Kemudian ada penambahan satu kasus sembuh sehingga total menjadi 17. Dan kemudian ada penambahan kasus meninggal sebanyak 7 orang sehingga total 32 orang. Ini adalah catatan-catatan yang kita dapat dari keseluruhan pergerakan data yang kami dapat di hari ini. Secara rinci bisa dilihat di layar," kata Yuri dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta Timur, Jumat (20/3/2020).

Pemerintah kini memerintahkan agar masyarakat melakukan social distancing dan tidak berada di tempat keramaian, termasuk ibadah. MUI pun mengeluarkan fatwa yang berisi anjuran shalat di rumah masing-masing.

Fatwa tersebut berjudul 'Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19'. Ada 9 ketentuan hukum yang mendasari fatwa ini. Salah satunya berbunyi bisa meninggalkan salat Jumat apabila seseorang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi. Berikut ini isinya:

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Atas dasar hal itu, Gubernur DKI Anies Baswedan pun memberikan kebijakan untuk meniadakan shalat Jumat di masjid di wilayah Jakarta. Begitu juga kegiatan keagamaan non muslim, seperti misa kebaktian.

Tidak hanya itu, Habib Rizieq Syihab pun turut memberikan arahan agar seluruh umat Islam mengikuti Fatwa MUI. Arahan itu tertuang dalam poster berjudul 'Arahan dari IB-HRS tentang Pelaksanaan Shalat Jumat' yang dikirimkan Sekretaris Umum FPI Munarman, Jumat (20/3/2020). Ada tiga poin arahan dari Habib Rizieq.

"Penyebaran Corona di Jakarta sudah tingkat sangat berbahaya, setiap hari korban sakit dan meninggal berjatuhan, bahkan semakin meningkat. Maka di Zona Corona seperti Jakarta ikuti Fatwa MUI dan petunjuk medis pemerintah untuk pencegahan jauh lebih utama," kata Habib Rizieq.

Habib Rizieq menegaskan, mengikuti Fatwa MUI dan arahan medis pemerintah bukan menandakan ketakutan terhadap virus Corona. Ini, kata Habib Rizieq, lebih kepada upaya mencegah fitnah.

"Bukan kita takut Corona, kita tetap tawakal kepada Allah SWT, tapi kita wajib juga ikhtiar mencegah fitnah jangan sampai nanti ada jemaah masjid kena Corona lalu masjid dituduh penyebarnya karena tetap gelar shalat jemaah dan Jumat," tutur Habib Rizieq.

Untuk jemaah di luar Jakarta yang bebas dari Corona, Habib Rizieq mengimbau salat Jumat dan jemaah tetap digelar.

"Sedang di wilayah luar yang jauh dari zona Corona tentu shalat berjemaah dan Jumat di masjid tetap wajib dilaksanakan," katanya.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita