Belasan TKA China Tidak Terdata di Kelurahan, Kecamatan dan Imigrasi Kotawaringin Barat

Belasan TKA China Tidak Terdata di Kelurahan, Kecamatan dan Imigrasi Kotawaringin Barat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Belasan warga negara asing (WNA) asal negara China keberadaanya di Kelurahan Pangkut, Arut Utara (Arutara), Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah tidak terdata di Kelurahan, Kecamatan dan Imigrasi Kobar. Kesebelas WNA itu sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berdomisili di Pangkut dengan menyewa rumah milik beberapa warga dengan lokasi yang berbeda.

"Mereka kerja di PT Esbury Kalteng Mining (EKM) Pangkut sebagai teknisi," jelas narasumber pemerintahan yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (18/3) sore.

Ditambahkannya, semula jumlahnya ada 12 WNA China dan 1 WNA kewarganegaraan India namun saat ini 3 dari warga China yang disinyalir sebagai investornya sudah kembali ke Jakarta. Dari sekian banyak TKA itu hanya satu yang bisa berbahasa Indonesia. Dan sementara sudah ada beberapa dokumen yang dikantongi oleh pihak Kelurahan Pangkut.

"Data yang kami miliki sekarang ada 8 WNA China dan 1 WNA dari negara India. Jumlahnya sembilan," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan para WNA sudah tinggal di Pangkut kurang lebih 2 bulan dan sebagian tidak ada di tempat kerja karena sedang ke Pangkalan Bun Kobar. 

Dalam waktu yang sama Lurah Pangkut, Guntur Setyawan saat dihubungi melalui pesan singkat (WA), ia menjelaskan jika para WNA itu sudah ada datanya di Kelurahan Pangkut meski dalam pantauan awak media data itu masuk pada 18 Maret 2020.

"Sudah pak berkasnya juga ada di kantor, kemarin pak. Secara lisan sudah lapor sebelum mereka datang melalui managemen Ensbury," balas Lurah Pangkut.

Sementara itu, Camat Arutara Nursyah Ikhsan menyayangkan atas temuan ini. Camat juga menyesalkan penanggung jawab kedatangan tenaga kerja asing (TKA) yang tidak pernah melaporkan dan berkoordinasi dengan pemerintah lokal. Menurutnya, harus ada laporan secara berjenjang baik dari RT Lurah, Kades sampai kepada Camat. Padahal, tutur dia, mereka TKA berdomisili dan menetap lama di wilayah tersebut.

"Jangan sampai kehadiran mereka menimbulkan keresahan di masyarakat yang nantinya akan timbul hal hal yang tidak diinginkan," kata Ikhsan.

Dalam waktu dekat, sambungnya, Kecamatan dengan Instansi terkait, TNI dan Polri akan melakukan operasi pemantauan Yustisi Administrasi Kependudukan dan skrining kesehatan terkait wabah Virus Corona ini.

"Jikalau ada pelanggaran maka akan diamankan sesuai dengan protokol yang ada," tegasnya.

Camat juga menghimbau kepada masyarakat khususnya Ketua RT untuk peduli dengan lingkungan sekitar. Apabila ada warga pendatang untuk segera di data dan dilaporkan. 

Selain itu, Camat juga meminta kepada para penanggung jawab pendatang ini untuk menggunakan empatinya. Karena mereka ini (TKA) sudah mencari rezeki di wilayah orang lain, jangan tambah hal hal yg merugikan masyarakat sekitar.

"Apa kontribusi mereka selama ini untuk masyarakat daerah dan negara. Hal ini patut dipertanyakan," pungkasnya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kobar, Indra Maulana Dimyati saat dihubungi memaparkan bahwa Imigrasi hanya mengeluarkan ijin tinggal untuk tiap WNA bukan ijin kerja. Karena ijin bekerja yang mengeluarkan ialah Kemenaker.

"Mereka sudah memiliki ijin tinggal terbatas (KiTAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) dan masih berlaku ijin tinggalnya," ujarnya.

Indra juga menjelaskan ijin tinggal terbatas (KITAS) Itu sendiri bisa terbit karena sebelumnya sudah mendapatkan RPTKA ataupun notifikasi dari Kemenaker. Karena, lanjut dia, tanpa adanya itu Imigrasi tidak bisa menerbitkan KITAS utk TKA tersebut. Karena itu merupakan syarat mutlak. Ia juga akan segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sampit Kotawaringin Timur.

"Nanti coba saya kroscek ke Tim Inteldakim Imigrasi Sampit apakah mereka semua sudah terdata," tandasnya. (*)

Laporan: Suhud Mas'ud, Pangkalan Lada
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita