Antisipasi Corona, UIN Yogya Laksanakan Kuliah Online-Wisuda Ditunda

Antisipasi Corona, UIN Yogya Laksanakan Kuliah Online-Wisuda Ditunda

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran No 53 Tahun 2020 tentang kebijakan UIN terkait pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19. Salah satu kebijakannya yakni perkuliahan di kampus ini dilakukan dengan sistem online.
Plt Rektor UIN Sunan Kalijaga, Sahiron menjelaskan, surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) pada Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 069-08/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Area Publik di lingkungan Kementerian Agama tanggal 9 Maret 2020.

Serta Surat Edaran Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2020 tanggal 2 Maret 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona di UIN Sunan Kalijaga. Menyikapi hal tersebut, UIN mengeluarkan beberapa keputusan khususnya dalam hal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

KBM di lingkungan UIN Sunan Kalijaga tetap dilaksanakan dengan sistem pembelajaran online atau penugasan. Kegiatan praktik (laboratorium, praktik lapangan, KKN, dan sejenisnya) dilakukan penjadwalan ulang atau diganti dengan metode lain yang sesuai dengan perkembangan keadaan," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2020).

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kata Sahiron juga meminta tidak ada kegiatan kampus yang memicu kerumunan orang. Salah satu kegiatan tersebut meliputi wisuda.

Kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang seperti Wisuda, IPPBMM (Invitasi Pekan Pembinaan Bakat dan Minat Mahasiswa) dan sejenisnya ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," ucapnya.

Selain itu, Sahiron juga meminta sivitas bepergian ke luar negeri. Bahkan, jika ada yang baru pulang dinas dari luar negeri, pihaknya akan meminta yang bersangkutan melaksanakan tugas kedinasan di rumah selama 14 hari.

Dilarang bepergian ke luar negeri dan kota-kota di dalam negeri yang terkonfirmasi COVID-19. Bagi yang baru pulang dari luar negeri dan kota-kota dalam negeri yang terkonfirmasi COVID-19 diminta untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah selama 14 hari sejak kepulangan," ucapnya.

Sedangkan bagi yang merasakan gejala mirip COVID-19 diharap segera membuat janji konsultasi personal dengan dokter atau fasilitas layanan kesehatan untuk meminimalkan potensi penyebaran. Karena itu, Pimpinan Universitas, Fakultas/Pascasarjana, Lembaga dan Unit-unit diminta untuk menyediakan fasilitas pencegahan penyebaran COVID-19 di kampus seperti antiseptik/sabun cuci tangan di tempat strategis di lingkungan kampus dan penyemprotan disinfektan.

Dalam rangka memperkuat koordinasi, UIN Sunan Kalijaga membentuk Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran COVID-19. Bagi yang aktif dalam pengabdian kepada masyarakat diminta untuk memanfaatkan forum pengabdian sebagai media edukasi tentang COVID-19 dengan mempertimbangkan saran dan masukan dari tenaga profesional atau petunjuk pemerintah.

"Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan terhitung sejak tanggal 16 Maret sampai dengan 30 April 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik," ucapnya.

"Kita semua bermohon dengan memperbanyak amalan zikir dan doa, agar kita semua terhindar dari segala macam musibah dan bencana. Amin ya Rabbal 'Alamin," tutup Sahiron.(dtk)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA