Aksi GejayanMemangilLagi Tolak Omnibus Law, Mahfud: Peristiwa Biasa Saja

Aksi GejayanMemangilLagi Tolak Omnibus Law, Mahfud: Peristiwa Biasa Saja

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Aksi massa bertajuk Gejayan Memanggil Lagi kembali hadir di Simpang Tiga Gejayan, Yogyakarta guna menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Menko Polhukam Mahfud MD pun angkat bicara terkait aksi massa tersebut.
Mahfud yang mengaku pada aksi Gejayan pertama dirinya masih berada di Yogyakarta dan ada di tengah arus massa, berujar aksi unjuk rasa hari ini di Gejayan adalah bagian dari penyampaian aspirasi publik ke pemerintah.

"Soal Gejayan itu menurut saya itu bagian dari aspirasi. Di Gejayan pertama, saya kan masih di Jogja juga nonton dan ada di tengah arus (massa). Bagi saya tidak apa-apa juga," kata Mahfud ditemui di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Mahfud juga mengingatkan bahwa sistem pemerintahan yang terjadi saat ini di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh peristiwa-peristiwa seperti di Gejayan. Untuk itu, lanjut Mahfud, dia mengatakan peristiwa hari ini di Gejayan sebagai hal yang biasa saja.

"Oleh sebab itu peristiwa di Gejayan itu peristiwa yang biasa saja, tidak ada yang luar biasa," katanya.

"Silakan mau demo, unjuk rasa, dialog dengan pemerintah, itu satu hal yang dilindungi oleh pemerintah. Jadi bagi saya itu bagus-bagus saja, tidak apa-apa," sambung Mahfud.

Seperti diketahui, hari ini sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Simpang Tiga Gejayan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ada sekitar 9 tuntutan yang diberikan lewat aksi Gejayan Memanggil jilid dua ini.

Berikut 9 tuntutan tersebut:

1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.
2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.
3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan.
4. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.
5. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU sistem budidaya pertanian berkelanjutan.
6. Mendesak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual.
7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.
8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.
9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita