Tentang Santang Preman Sadis Yogya yang Akhirnya Serahkan Diri

Tentang Santang Preman Sadis Yogya yang Akhirnya Serahkan Diri

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Seorang preman sadis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bernama Santang (37) kemarin menyerahkan diri ke polisi. Pria yang punya tato di kepalanya itu juga dikenal sebagai residivis berbagai kasus.
"Santang menyerahkan diri kemarin (13/2). Dari informasi, Santang ini cukup meresahkan di daerah Minggir karena suka memalak warung saat dalam kondisi mabuk," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudi Satria saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (14/2/2020).

Dari catatan polisi, Santang merupakan residivis dalam berbagai kasus. Tercatat sudah empat kali dia keluar-masuk bui.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto. Yuliyanto mengatakan Santang merupakan residivis dan catatan kejahatannya mulai dari penganiayaan, perkosaan hingga perampokan.

"Dia (Santang) termasuk residivis. Pernah terjerat kasus penganiayaan, pemerkosaan dan perampokan juga," kata Yuliyanto.

Teranyar, Santang melakukan kekerasan jalanan atau klitih di kawasan Nanggulan, Kulon Progo, Sabtu (1/2) malam. Kala itu korbannya, Marsudi (40), sedang dalam perjalanan memancing tiba-tiba dibacok dan terkena di bagian kepalanya. ini mengalami luka bacok di kepala bagian belakang.

Selain itu, Santang juga tercatat melakukan penganiayaan di daerah Minggir, Sleman, pada Senin (27/2) lalu. Pada kasus penganiayaan di Minggir, Sleman ini Santang juga tega menyekap korban.

"Kami analisa TKP yang di Minggir. Kami buru empat tersangka itu, lalu muncul TKP lagi di Nanggulan yakni penganiayaan. Saat kami telusuri salah satu pelakunya Santang ini," kata Burkan.

Pada TKP penganiayaan di Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo diketahui ada tiga orang pelaku. Dari penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku lainnya Andri Nurhidayat (26) di daerah Nanggulan, Kulon Progo.

Para pelaku itu ternyata merupakan orang yang sama dengan pelaku penyekapan dan penganiayaan di Minggir. "Dua pelaku lagi masih buron dan akan kami kejar terus pelakunya," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 1 buah senapan angin laras panjang, 1 buah ponsel, 1 buah pakaian dan sepasang sepatu. Keduanya kini sudah ditahan di Mapolda DIY.

Keduanya dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan terancam kurungan hingga delapan tahun.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita