Soal UU Jaminan Produk Halal, Ade Armando: UU yang Lahir karena Mabuk Agama

Soal UU Jaminan Produk Halal, Ade Armando: UU yang Lahir karena Mabuk Agama

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mendesak Undang-undang (UU) Jaminan Produk Halal dibatalkan. Menurutnya, peraturan yang mengatur sertifikasi halal ini tidak masuk akal dan memberi kesempatan praktik korupsi.

Ia menyoroti UU Jaminan Produk Halal yang mengatur sertifikasi halal terhadap berbagai barang yang dimanfaatkan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikannya dalam video yang diunggah ke kanal YouTube CokroTV, pada Rabu (22/1/2020).

"Saya menyarankan kita bersama-sama mendesak agar DPR menarik UU ini. Membatalkannya," kata Ade Armando dalam video berdurasi 8.07 menit itu.

Menurutnya, UU Jaminan Produk Halal merupakan undang-undang yang tidak masuk akal. Bahkan mendorong praktik korupsi dan tidak sesuai dengan kitab suci umat Islam.

"Ini adalah UU yang tidak masuk akal, tidak realistis, mendorong korupsi, merugikan masyarakat, dan bahkan terakhir bertentangan dengan ayat Al Quran," ujar Ade.

UU Jaminan Produk Halal ini berlaku untuk semua produk baik barang atau jasa yang dipakai, digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk yang dimaksud termasuk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi hingga produk rekayasa genetik.

Sehingga, menurut Ade, semua produk mulai dari nasi goreng, buku tulis, televisi, boneka, lem tikus, hingga makanan kucing seharusnya memiliki sertifikat halal.

Barang-barang itu harus diperiksa atau diuji untuk diketahui apakah halal atau tidak.

Ade menjelaskan, "Yang disebut halal itu bukan cuma apa barang itu mengandung unsur haram atau tidak lho. Kehalalannya juga diperiksa terkait dengan penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk".

Ia mengaku semakin heran dengan UU tersebut ketika sebuah produk elektronik dan buku tulis harus diperiksa kehalalannya.

"Dalam pandangan saya, ini adalah UU yang lahir karena mabuk agama," ucap Ade.

UU yang diterbitkan pada tahun 2014 ini seharusnya berlaku efektif setelah lima tahun. Selama waktu itu, Ade berpendapat pemerintah semestinya menyiapkan lembaga dan aturan-aturan turunan sesuai UU tersebut.

Ade mengatakan, "Misalnya saja seharusnya pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi lembaga otoritas penjaminan produk halal".

BPJPH diharapkan mampu mengurus soal prosedur perolehan sertifikasi halal, biaya, keringanan yang diberikan, pemberian sanksi bila ada pelanggaran dan seterusnya.

"UU ini hanya akan berjalan efektif bila ada lembaga dan aturan itu ada. Ternyata dalam lima tahun terakhir, pemerintah terkesan mendiamkan saja UU itu," ujarnya.(sc)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita